Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'Perayaan' Warga Kohod Seusai Kades Arsin Jadi Tersangka, Sebut Lurah Zalim Ketangkap, Ada 4 Orang

Menyikapi penetapan tersangka Kades Arsin, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membuat 'perayaan', Selasa (18/2/2025).

KOLASE KOMPAS.com/Acep Nazmudin/Tribun Tangerang/Nurmahadi
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Warga Kohod menyalakan kembang api setelah Kades Arsin ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Momen syukuran dilakukan oleh warga Kohod.

Hal ini sebagai bentuk syukur setelah Arsin bin Asip menjadi tersangka.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Menyikapi penetapan tersangka Kades Arsin, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membuat 'perayaan', Selasa (18/2/2025).

Mereka menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.

"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata seorang warga sambil menyalakan kembang api, Selasa.

Ketua Laksar Jiban, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, mengungkap alasan dinyalakannya kembang api.

Baca juga: Pantas Arsin Kades Kohod Bisa Santai Beli Rubicon, Klaim Uang Bukan dari Pagar Laut: Waduh Apalagi

Aman menuturkan, warga menyalakan kembang api secara spontan.

Hal itu sebagai bentuk ungkapan syukur warga lantaran Arsin ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, warga yang menyalakan," katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

Aman mengatakan, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka.

Warga Kohod pun berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

KADES KOHOD TERSANGKA - Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Guna Bangunana (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) wilayah pagar laut di Tangerang.
KADES KOHOD TERSANGKA - Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Guna Bangunana (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) wilayah pagar laut di Tangerang. (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Baca juga: Didemo Warganya, Kades Ramban Kulon Bondowoso Pastikan Silpa Dana Desa 2024 Sudah Masuk 2 Hari

Ada pun surat yang dimaksud berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ungkapnya.

Djuhandani mengatakan, tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.

Ia juga menyebut, Arsin mendapat bantuan dari sejumlah oknum di Kementerian dan lembaga.

"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved