Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Kepala Daerah di Jatim

Rencana Duet Sempat Bubar, Jalan Berliku Gatut Sunu-Baharudin Jadi Bupati Wabup Tulungagung

Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2025-2030, Kamis (20/2/2025) di Istana Merdeka Jakarta.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
kolase/Prokopim Tulungagung
PAKAIAN PELANTIKAN - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (kiri) dan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin (kanan) mengenakan pakaian pelantikan untuk sesi pemotretan, Rabu (19/2/2025). Keduanya resmi dilantik untuk masa jabatan 2025-2030 pada Kamis (20/2/2025) di Istana Merdeka Jakarta oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Pada saat pencoblosan 27 November 2024, Gatut Sunu memilih mencoblos siang hari setelah selesai mengondisikan para saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasar hasil hitungan formulir C1 di tim pemenangan Gabah, pasangan 01 ini mendapatkan 50,66 persen suara saat data masuk 87,5 persen.

Gatut Sunu sempat menyampaikan pidato kemenangan di rumahnya, Desa Gandong, Kecamatan Bandung yang juga jadi Posko pemenangan.

Rekapitulasi resmi tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung dilaksanakan  Kamis (5/12/2024) di Hotel Crown Victoria.

Hasilnya, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meneguhkan kemenangannya.

KPU mencatat, jumlah suara sah dalam pemilihan Bupati Tulungagung sebanyak 587.249 suara.

Pasangan ini mendapatkan total 297.882 suara sah, atau 50,72 persen.

Di urutan kedua Paslon  Mardinoto  dengan 203.107 suara atau 34,59 persen, disusul Sasa  yang mendapat 60.962 suara atau 10,38 persen, dan Sehati yang mendapat 25.298 suara atau 4,31 persen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi setiap kecamatan, Gabah menang di 18 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Tulungagung.

Pasangan ini hanya kalah di Kecamatan Kedungwaru, itu pun dengan selisih suara tipis.

KPU juga mencatat ada 29.353 suara tidak sah, sehingga total ada 616.602 warga yang menggunakan hak pilihnya.

Namun putusan KPU Tulungagung terkait penetapan Paslon pemenang Pilkada 2024 ini digugat Paslon Mardinoto ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardinoto mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada sidang dismissal yang dilaksanakan  Selasa (4/2/2025), MK memutus tidak dapat menerima permohonan Mardinoto.

Dalam amar putusannya, 9 hakim MK menyatakan pengajuan gugatan yang diajukan pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti  (Mardinoto) melewati batas waktu atau terlambat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved