9 Warga Surabaya Tertipu Lowongan Kerja di Instansi Tanpa Tes, Pria Ini Bawa Kabur Uang Rp362 Juta 

Dian Erwanto menjanjikan 9 orang bisa kerja di kantor kedinasan di Surabaya tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DIADILI - Jaksa penuntut umum Deddy Arisandi menyidangkan terdakwa Dian Arisandi secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/2/2025). Dian diadili kasus penipuan uang Rp362 juta dengan modus membuka lowongan kerja kedinasan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dian Erwanto menjanjikan 9 orang bisa kerja di kantor kedinasan di Surabaya tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang.

Total uang yang diterima dari 9 orang sekitar Rp362 juta. Namun, ternyata itu adalah modus penipuan.

Kini Dian Erwanto diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban terbanyak ialah Rita Sahara.

Dia kehilangan sekitar Rp135 juta setelah 4 keponakannya dijanjikan bisa kerja di Kantor DAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Surabaya, Dinas Komunikasi Informasi Kota Surabaya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam amar dakwaannya terdakwa menyampaikan bahwa memiliki rekan yang bekerja di beberapa instansi bisa memasukkan orang bekerja dengan syarat memberikan uang jaminan.

Baca juga: Wenny Myzon Pamer Rumah Mewah Begitu Dipecat PT Timah, Sesumbar Mobil Banyak, Ungkap Pekerjaan Baru

Apabila orang tersebut tidak berhasil diterima bekerja di instansi dimaksud maka uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan secara utuh.

"Atas penyampaian terdakwa tersebut Rita Sahara mengatakan akan memasukkan 4 (empat) orang selaku keponakannya untuk bekerja di beberapa instansi," terang amar dakwaan.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa untuk keempat ponakan Rita tidak pernah ada. Kantor-kantor itu tidak pernah  merekrut pegawai dengan jaminan uang.

Baca juga: Modus Penipuan Arisan Bodong di Trenggalek, Pelaku Bawa Kabur Rp 4 M, Peserta Lapor ke Polisi

"Ternyata uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri," katanya.

Korban lain yaitu  Eko Setyo Novanto. Dia yang tertarik Eko bekerja sebagai staf administrasi di kantor PDAM Surabaya telah menyerahkan Rp 63 juta kepada Dian.

Uang itu juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Dian.

Baca juga: Modus Penipuan Oknum Wartawan Catut Nama Pemkab Jombang, Raup Rp 835 Juta, Korban Lapor Polisi

Eko tidak pernah diterima bekerja di kantor PDAM Surabaya setelah menyerahkan uang tersebut.

Selain itu, tujuh orang lain juga menjadi korban Dian dengan modus yang sama.

Baca juga: Tips Hindari Penipuan Properti, Apersi Jatim Berikan Panduan Membeli Rumah

Total kesembilan orang korban telah menyerahkan Rp 362,3 juta kepada Dian. 

Sampai sekarang satu pun dari korban bekerja di instansi yang dimaksud. Jaksa Deddy mendakwa Dian telah menipu para korbannya. Dian tidak membantah dakwaan jaksa.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved