9 Warga Surabaya Tertipu Lowongan Kerja di Instansi Tanpa Tes, Pria Ini Bawa Kabur Uang Rp362 Juta
Dian Erwanto menjanjikan 9 orang bisa kerja di kantor kedinasan di Surabaya tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dian Erwanto menjanjikan 9 orang bisa kerja di kantor kedinasan di Surabaya tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang.
Total uang yang diterima dari 9 orang sekitar Rp362 juta. Namun, ternyata itu adalah modus penipuan.
Kini Dian Erwanto diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban terbanyak ialah Rita Sahara.
Dia kehilangan sekitar Rp135 juta setelah 4 keponakannya dijanjikan bisa kerja di Kantor DAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Surabaya, Dinas Komunikasi Informasi Kota Surabaya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam amar dakwaannya terdakwa menyampaikan bahwa memiliki rekan yang bekerja di beberapa instansi bisa memasukkan orang bekerja dengan syarat memberikan uang jaminan.
Baca juga: Wenny Myzon Pamer Rumah Mewah Begitu Dipecat PT Timah, Sesumbar Mobil Banyak, Ungkap Pekerjaan Baru
Apabila orang tersebut tidak berhasil diterima bekerja di instansi dimaksud maka uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan secara utuh.
"Atas penyampaian terdakwa tersebut Rita Sahara mengatakan akan memasukkan 4 (empat) orang selaku keponakannya untuk bekerja di beberapa instansi," terang amar dakwaan.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa untuk keempat ponakan Rita tidak pernah ada. Kantor-kantor itu tidak pernah merekrut pegawai dengan jaminan uang.
Baca juga: Modus Penipuan Arisan Bodong di Trenggalek, Pelaku Bawa Kabur Rp 4 M, Peserta Lapor ke Polisi
"Ternyata uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri," katanya.
Korban lain yaitu Eko Setyo Novanto. Dia yang tertarik Eko bekerja sebagai staf administrasi di kantor PDAM Surabaya telah menyerahkan Rp 63 juta kepada Dian.
Uang itu juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Dian.
Baca juga: Modus Penipuan Oknum Wartawan Catut Nama Pemkab Jombang, Raup Rp 835 Juta, Korban Lapor Polisi
Eko tidak pernah diterima bekerja di kantor PDAM Surabaya setelah menyerahkan uang tersebut.
Selain itu, tujuh orang lain juga menjadi korban Dian dengan modus yang sama.
Baca juga: Tips Hindari Penipuan Properti, Apersi Jatim Berikan Panduan Membeli Rumah
Total kesembilan orang korban telah menyerahkan Rp 362,3 juta kepada Dian.
Sampai sekarang satu pun dari korban bekerja di instansi yang dimaksud. Jaksa Deddy mendakwa Dian telah menipu para korbannya. Dian tidak membantah dakwaan jaksa.
lowongan kerja
berita Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
penipuan
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Kejari Nganjuk Sebut Dana Rp2 M Digelapkan Tersangka Bukan Milik Nasabah, Murni Kas Bank Pelat Merah |
|
|---|
| Cara Culas Teller Bank Pelat Merah Nganjuk Diduga Gelapkan Dana hingga Rp2 M, Pakai Setoran Fiktif |
|
|---|
| Babak Baru Dugaan Kasus Korupsi Bank Pelat Merah, Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka |
|
|---|
| Urutan Warna Hewan Kurban Paling Utama Menurut Ulama untuk Idul Adha |
|
|---|
| Nganjuk Episentrum 3 Kegiatan Nasional Bulan Mei, Bupati Siap Sukseskan Program Pemerintah Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/DIADILI-Jaksa-penuntut-umum-Deddy-Arisandi-menyidangkan-terdakwa-Dian-Arisandi.jpg)