Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Daerah PDIP Dilarang Ikut Retret

Respon Menantu Jokowi usai Kader PDIP Dilarang Megawati Ikut Retret, Bobby: Presiden Lebih Penting

Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Ketujuh, Joko Widodo alias Jokowi itu menyebut jika perintah Presiden Prabowo Subianto lebih prioritas

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
RESPON MENANTU JOKOWI - Calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Minggu (16/2/2025). Gubernur Sumatera Utara yang juga menantu Jokowi, Bobby Nasution respon soal perintah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang minta menunda 126 kepala daerah kader PDIP berangkat retret. 

Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.

Lalu kenapa KPK baru me​njebloskan ​H​asto ​ke tahanan sekarang?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.

Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. "Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.

Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

"Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," katanya.

alam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

"Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," pungkasnya.

RETRET KEPALA DAERAH - Gambar selebaran ini diambil dan dirilis pada tanggal 25 Oktober 2024 oleh Partai Gerindra memperlihatkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto berfoto bersama peserta retreat Kabinet Merah Putih di akademi militer di Magelang, Jawa Tengah. Retret di pemerintahan Prabowo kembali digelar dengan peserta para calon kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. TRIBUNNEWS/HO/PARTAI GERINDRA
RETRET KEPALA DAERAH - Gambar selebaran ini diambil dan dirilis pada tanggal 25 Oktober 2024 oleh Partai Gerindra memperlihatkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto berfoto bersama peserta retreat Kabinet Merah Putih di akademi militer di Magelang, Jawa Tengah. Retret di pemerintahan Prabowo kembali digelar dengan peserta para calon kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. TRIBUNNEWS/HO/PARTAI GERINDRA (PARTAI GERINDRA)

Perintah khusus Megawati

Perintah khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pasca Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved