Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Kaget Ancaman Hukumannya Lebih dari Harvey Moeis, Sebut Terlalu Berat: Ampun Ngeri

Artis Nikita Mirzani menanggapi ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya atas laporan Reza Gladys.

Grid.ID/Ragillita Desyaningrum
ANCAMAN HUKUMAN - Nikita Mirzani di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Nikita menanggapi ancaman hukumannya atas laporan Reza Gladys terhadapnya. 

Lalu, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa pada 3 Maret 2025.

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Sebelumnya, ibunda Lolly itu mengaku merasa laporan Reza Gladys tidak berjalan sesuai SOP atau Standard Operating Procedure.

Disadari Niki, proses sidik dan lidik tampaknya sengaja dihilangkan untuk mempercepat penetapan tersangka.

"Di kasus ini, nggak ada sidik, nggak ada lidik tapi langsung penyidikan."

"Terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari, tiba-tiba belum dua minggu udah ditetapkan sebagai tersangka, berarti ini express secepat kilat," tukasnya.

Kendati begitu, ibu tiga anak itu mengaku tak pernah merasa khawatir menghadapi kasus atau perkara yang menjeratnya.

Terlebih dirinya sudah berulang kali terlibat laporan polisi dan sudah pernah masuk bui.

Kini ia menerima dengan besar hati.

Namun nampaknya, Niki sudah menyiapkan pembuktian saat persidangan nanti.

"Biasa aja, karena kan gue bermasalah dengan hukum bukan baru kali ini, masalahnya juga beda-beda."

"Gue terima-terima aja, nanti tinggal pembuktian di pengadilan," ucap Niki lagi.

Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Usai Penjarakan Vadel Badjideh, Pelapor Lega: Akhirnya

Di sisi lain, Niki melontarkan kalimat sindiran lantaran kecewa dengan pihak kepolisian.

Dia merasa selama ini selalu menyesuaikan dengan SOP ketika melaporkan orang lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved