Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Kaget Ancaman Hukumannya Lebih dari Harvey Moeis, Sebut Terlalu Berat: Ampun Ngeri

Artis Nikita Mirzani menanggapi ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya atas laporan Reza Gladys.

Grid.ID/Ragillita Desyaningrum
ANCAMAN HUKUMAN - Nikita Mirzani di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Nikita menanggapi ancaman hukumannya atas laporan Reza Gladys terhadapnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Artis Nikita Mirzani menanggapi ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya atas laporan Reza Gladys.

Nikita Mirzani diketahui dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pencucian uang oleh pelapor dokter Reza Gladys.

Ia dikenakan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Sebagai tambahan, ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Melalui akun Instagram story miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Jumat (21/2/2025), Nikita menanggapi ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya. 

Baca juga: Razman Nasution Yakin Nikita Mirzani Dipenjara karena Laporan Reza Gladys: Supaya Tidak Banyak Omong

Nikita merasa kaget ancaman hukumannya melebihi hukuman yang diterima Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Menurut ibu tiga anak ini, hukuman yang diancamkan dalam kasusnya ini juga terlalu berat dibandingkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Padahal, Nikita merasa tidak sampai merugikan negara atau banyak orang sampai miliaran.

"Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Kok lebih parah dari Helena Lim dan lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita, dikutip dari kompas.tv.

Seperti diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Reaksi Keluarga Vadel usai Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Singgung Karma: Biarin Urusan Mereka

Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi.

Namun, ia mengaku justru mendapat ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved