Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pengakuan Agnez Mo Bukan dari Keluarga Kaya usai Harus Bayar Royalti Rp1,5 M, Kehilangan Masa Kecil

Agnez Mo tak memungkiri dirinya kecewa karena diminta harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Instagram/agnezmo
BAYAR ROYALTI - Penyanyi Agnez Mo. Dalam podcast Deddy Corbuzier, Agnez Mo tak memungkiri dirinya kecewa karena diminta harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, Sabtu (22/2/2025). 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara gugatan tersebut pada 30 Januari 2025 lalu.

Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan royalti lagu ciptaan Ari Bias.

Pengadilan juga memerintahkan Agnez Mo membayar uang royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias tanpa izin.

Baca juga: Wajar Agnez Mo Nyanyi Bilang Saja Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias? Ahmad Dhani: Namanya Tepo Seliro

Sindir Ahmad Dhani

Sebelumnya, Agnez Mo angkat bicara soal kasus royalti itu di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada (18/02/2025).

Di kanal YouTube itu, Agnez menjelaskan pandangannya soal mekanisme hukum dan kasus royalti yang menimpanya.

Soal kasus royalti, Agnez tak menganggap pencipta lagu tidak layak menerima royalti.

Menurutnya, ada mekanisme yang harus dipahami secara jelas terkait perizinan dan pembayaran royalti.

"Terus ini juga bukan masalah bahwa gue menganggap pencipta lagu tidak harus dibayar. Jelas harus dibayar. Sekarang permasalahannya adalah, bagaimana mekanisme izin itu seperti apa? Nggak semata-mata lo kasih paper, nggak begitu mekanismenya, dan siapa yang harus bayar juga," jelasnya, dikutip dari Grid.ID.

Agnez menyinggung soal dukungan dari beberapa musisi yang membela dirinya.

Menurutnya, para musisi itu tidak membela dirinya, melainkan membela undang-undang yang berlaku.

"Nah itu juga makanya banyak orang seolah-olah ngebelain gue, padahal bukan ngebelain gue tapi ngebelain Undang-Undang yang ada," ujar Agnez.

MASALAH ROYALTI AGNEZ MO - Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Ahmad Dhani lak-blakan bela Ari Bias.
MASALAH ROYALTI AGNEZ MO - Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Ahmad Dhani lak-blakan bela Ari Bias. (KOLASE Instagram/agnezmo - Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Lebih lanjut, Agnez juga menyinggung soal sindiran Ahmad Dhani kepada dirinya terkait UU Hak Cipta.

"Karena istilahnya nggak perlu S3 juga buat ngerti, karena biar gimana gue juga kan kuliah hukum ya."

"Ya sempat lah gembar-gembor kalau nggak S3 nggak boleh ngomong. Karena itu sebenarnya semester pertama di kuliah udah jelas hukum itu tidak berlaku surut," tegas Agnez.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved