Berita Viral
Kepsek SMAN 6 Depok Tak Sangka Dicopot dari Jabatan, Nekat Study Tour karena Wali Murid Sudah Bayar
Kepsek atau Kepala SMAN 6 Depok tak pernah menyangka jabatannya akan dicopot Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Syahri menilai, Kang Dedi tidak akan langsung mencopot jabatan seseorang tanpa klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kalau sudah ada sebuah laporan hasil pemeriksaan barulah ditetapkan apa sanksinya,” ujarnya.
SMAN 6 Depok sendiri mengadakan study tour ke Surabaya, Malang, dan Bali dimulai pada 17-24 Februari 2025.
Baca juga: Kepala SMAN 6 Depok Akhirnya Dicopot, Pihak Sekolah Klaim Study Tour Bali Bukanlah Refreshing
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi terkait wacana larangan study tour.
Dedi Mulyadi melarang kegiatan yang di dalamnya ada pungutan uang kepada siswa, salah satunya adalah mengadakan study tour.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saipul Hidayat, mengatakan bahwa pada prinsipnya Disdik Jabar akan mengikuti setiap aturan atau kebijakan kepala daerah.
Menurut dia, kebijakan tersebut dicanangkan tentunya dengan berbagai pertimbangan matang, seperti asas kebermanfaatan kepada siswa maupun sekolah.
"Pada prinsipnya selaras. Lebih pada kemanfaatan dan kehati-hatian," ujar Deden saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
Deden menambahkan, sebelumnya Disdik Jabar pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024 dengan pertimbangan keselamatan peserta atau siswa.
Mengingat, pada saat itu terjadi kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang membawa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana, Kota Depok, dengan menewaskan belasan korban jiwa yang didominasi oleh siswa.
Baca juga: Jabatan Dicopot Dedi Mulyadi, Kepsek SMAN 6 Depok Ternyata Tak Ikut Study Tour, Staf: Kami Menyatu
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.
Adapun isi SE tersebut adalah:
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan
3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.