Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Menteri Desa Batal Menang Jadi Bupati, MK Perintahkan PSU di Serang, Suami Terbukti Cawe-cawe

Ketua MK Suhartoyo batalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Danang Triatmojo dan Engkos/TribunBanten.com
BATAL JADI BUPATI - Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah (kiri) saat menunaikan hak pilih di TPS 019, Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, Rabu (27/11/2024). Kemenangan Istri dari Mendes PDT Yandri Susanto (kanan), Ratu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang 2024, resmi dibatalkan oleh MK, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal atau Mendes PDT Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah batal menjadi Bupati Serang, Senin (24/2/2025).

Padahal sebelumnya, Calon Bupati Serang nomor urut 02 itu memenangkan suara di Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Keputusan Pilkada Serang 2024 itu resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menjadi kenyataan pahit, hingga MK memutuskan untuk melakukan PSU.

Baca juga: Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan dan membacakan hasil sidang dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU

Berikut selengkapnya amar putusan sengketa Pilkada Bupati Serang 2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:

Mengadili: 

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan seluruhnya

Dalam Pokok Permohonan: 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, di seluruh TPS Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah;

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved