Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Menteri Desa Batal Menang Jadi Bupati, MK Perintahkan PSU di Serang, Suami Terbukti Cawe-cawe

Ketua MK Suhartoyo batalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Danang Triatmojo dan Engkos/TribunBanten.com
BATAL JADI BUPATI - Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah (kiri) saat menunaikan hak pilih di TPS 019, Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, Rabu (27/11/2024). Kemenangan Istri dari Mendes PDT Yandri Susanto (kanan), Ratu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang 2024, resmi dibatalkan oleh MK, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal atau Mendes PDT Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah batal menjadi Bupati Serang, Senin (24/2/2025).

Padahal sebelumnya, Calon Bupati Serang nomor urut 02 itu memenangkan suara di Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Keputusan Pilkada Serang 2024 itu resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menjadi kenyataan pahit, hingga MK memutuskan untuk melakukan PSU.

Baca juga: Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan dan membacakan hasil sidang dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU

Berikut selengkapnya amar putusan sengketa Pilkada Bupati Serang 2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:

Mengadili: 

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan seluruhnya

Dalam Pokok Permohonan: 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, di seluruh TPS Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah;

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang;

6. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai kewenangannya; 

7. Menolak permohonan dan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Ratu Zakiyah-Najib Sempat Unggul Atas Andika Hazrumy-Nanang di Pilbup Serang 2024

Pasangan calon bupati-calon wakil bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah - Najib Hamas (Zakiyah-Najib) unggul pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Dari hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Serang, istri Mendes PDT Yandri Susansto yakni Ratu Zakiyah dan pasangannya Najib Hamas meraih 598.654 suara.

Sementara, lawannya anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy dan pasangannya Nanang Supriatna hanya memperoleh 254.495 suara.

Direktur Tim Pemenangan Pasangan Ratu Zakiyah - Najib Hamas (Zakiyah-Najib), Dede Rohana Putra berkomitmen mengawal realisasi janji politik calon yang didukung pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.

"Saya selaku direktur pemenangan Ibu Ratu Zakiyah dan Pak Najib mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat yang telah memilih dan memenangkan Bu Ratu Zakiyah," kata Dede Rohana Putra, dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024).

Menurut dia, kemenangan Ratu Zakiyah - Najib Hamas adalah kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang mendambakan perubahan. 

"Atas nama tim (Kabupaten Serang Bahagia) saya ucapkan terimakasih banyak kepada semua yang sudah bekerja dan berjuang, ini adalah hasil kerja team yang baik dan solid," imbuh Dede Rohana Putra.

Dede Rohana Putra pun berkomitmen bakal mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Serang khususnya soal janji-janji politik paslon Zakiyah-Najib pada Pilkada Serang 2024.

"InsyaAllah kita akan kawal aspirasi masyarakat Kabupaten Serang dan kita juga akan mengwal realisasi visi misi dari janji-janji politik maupun program yang telah disampaikan ibu bupati dan bapak wakil Bupati Kabupaten Serang," kata Alumnus STIE Al-Khairiyah (Kini Universitas Al-Khairiyah) itu.

Wakil Ketua Umum PAN Banten itu juga memastikan Ratu Zakiyah akan langsung tancap gas menjalankan visi misi serta janji-janji politiknya. Istri Yandri Susanto itu juga disebut bakal menjalankan program yang sudah disampaikan saat janji kampanye.

Sementara itu, Ratu Zakiyah dalam salah satu unggahan Instagram @dewanviral mengungkapkan terima kasih kepada Direktur Tim Pemenangannya yakni, Dede Rohana dan Edison Sitorus serta seluruh pihak yang terlibat dalam pemenangannya.

"Terima kasih banyak untuk seluruh tim, ini bapak Diretur Tim Pemenangan kita dengan Pak Edison. Dengan seluruh tim baik kordinator TPS, desa, kecamatan, terima kasih banyak untuk semua tim pemenangan kemudian relawan yang mendukung kita semua," ungkapnya dalam video unggahan @dewanviral.

"InsyaAllah doakan kami semoga bisa terus amanah, tidak korupsi, menjaga integritas yang ada dan bisa mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia," pungkasnya.

PSU di Serang

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Serang.

Pemenang Pilkada Serang ialah pasangan Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib.

Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

PSU di Pilkada Serang dilakukan setelah Yandri Susanto terbukti ikut cawe-cawe memenangkan istrinya.

Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Yandri Susanto dianggap melakukan hal-hal yang menguntungkan pasangan nomor dua.

Salah satunya menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU diseluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.

Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Profil Yandri Susanto

Yandri Susanto lahir pada 7 November 1974, di Palak Siring, Bengkulu.

Ia merupakan lulusan Fakultas Peternakan Universitas Bengkulu tahun 1998.

Selain sebagai politisi, Yandri juga pernah menjabat sebagai Manajer Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012), dilansir Kompas.com.

Karier politik Yandri bermula pada 2004, ketika ia aktif di Barusan Muda (BM) PAN.

Jabatan pertamanya adalah Wakil Sekretaris Jenderal DPP BM PAN.

Dua tahun setelahnya, ia naik menjadi Sekjen DPP BM PAN dan jabatan tersebut diembannya hingga 2011.

Tetapi, pada 2009, Yandri dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri Kehutanan di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan.

 Setelahnya, Yandri menjadi Ketua Umum BM PAN periode 2010-2015.

Ia tercatat menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, yaitu 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Yandri juga mengemban jabatan sebagai Ketua MPR pada Juni 2022, setelah kursi tersebut ditinggalkan Zulkifli Hasan lantaran dilantik menjadi Menteri Perdagangan.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Yandri maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten II yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan di TribunBanten.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved