Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Artis

Momen Canggung Nikita Mirzani Bertemu Lolly, sudah Setahun Tak Berjumpa Langsung: Luka Hati

Artis Nikita Mirzani akui sudah bertemu dengan putrinya, Laura Meizani alias Lolly. Diketahui, pertemuan itu dilakukan setelah setahun tak berjumpa.

Editor: Torik Aqua
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI CANGGUNG - Nikita MIrzani ditemani kuasa hukum, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Nikita Mirzani akui canggung pertama kali bertemu Lolly. 

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.

Lalu, pada 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sosok Martin Kakak Vadel Badjideh Punya Jabatan Mentereng? Disebut Nikita Mirzani Tampung Uang Lolly

DIPOLISIKAN - Artis Nikita Mirzani saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025) malam. Nikita dilaporkan dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar.
DIPOLISIKAN - Artis Nikita Mirzani saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025) malam. Nikita dilaporkan dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar. (Grid.ID/Devi Agustiana)

Pada Kamis (20/2/2025), aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM. 

Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini.

Namun, Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025.

"Alasan penundaan pemeriksaan Sdri. NM dan Sdr. IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," lanjutnya.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Nikita dan IM akan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya.

Dengan demikian, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Nikita Mirzani dan IM.

"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan," tandasnya.

----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved