Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod Begitu Diperiksa, Takutkan 1 Hal: Kewenangan yang Dia Miliki

Belum sampai 24 jam sejak diperiksa, Kades Kohod kini ditangkap Bareskrim. Kenapa secepat itu?

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Acep Nazmudin/Kiki Safitri
KADES KOHOD DITAHAN - Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan , Senin (24/2/2205). Hal ini dilakukan polisi di hari sama dengan pemeriksaan perihal pemalsuan dokumen SHGB dalam kasus pagar laut. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kini ditahan oleh pihak kepolisian, Senin (24/2/2025).

Hal ini buntut dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut.

Penahanan pun dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan.

Ya, sebelum ditahan, Kades Arsin telah menjalani pemeriksaan selama 11-12 jam.

Lantas, kenapa polisi cepat-cepat menahan Kades Kohod?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Perayaan Warga Kohod Seusai Kades Arsin Jadi Tersangka, Sebut Lurah Zalim Ketangkap, Ada 4 Orang

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Asal Mobil Rubicon Kades Kohod Terungkap, Arsin Ngaku Korban Kasus Pagar Laut: Dipaksa Tanda Tangan

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved