Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ancaman Dedi Mulyadi Copot Kepsek yang Bandel Berangkatkan Muridnya Study Tour: Tidak Segan

Dedi Mulyadi geram akibat pelaksanaan study tour yang dilakukan oleh sekolah SMK/SMA/MAN di Jawa Barat. Ratusan kepala sekolah terancam

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
KEPSEK TERANCAM - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai dilantik di Istana, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Kepsek terancam dicopot usai bikin Gubernur Jabar Dedi Mulyadi geram. 

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram hingga terancam mencopot kepala sekolah dari jabatannya.

Dedi Mulyadi geram akibat pelaksanaan study tour yang dilakukan oleh sekolah SMK/SMA/MAN di Jawa Barat.

Hal ini membuat ratusan kepala sekolah terancam dicopot dari jabatannya.

Dedi Mulyadi memberikan Surat Edaran Gubernur tentang pelaksanaan study tour.

Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Geram Lihat Siswa SD Praktik Renang di Halaman Sekolah, Bahas Biaya Tiket

Diketahui ada 111 SMA dan 22 SMK yang "ngotot" melaksanakan study tour ke luar provinsi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi baru saja dilantik.

Melansir dari Tribunnews.com, senin (24/2/2025) Dedi Mulyadi mengatakan ancaman pencopotan tersebut lantaran didasarkan pada surat edaran PJ Gubernur Lama terkait piknik ke luar provinsi.

"Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," kata Dedi

"Kami tidak segan untuk melakukan pemberhentian sementara maupun permanen," lan.jut Dedi.

Tentang pencopotan kepala sekolah, Dedi menjelaskan nantinya mereka bisa kembali menjadi guru biasa.

Namun, saat ini, kata Dedi, pihaknya masih memerintahkan Inspektorat Jabar melakukan audit untuk menyimpulkan, sanksi apa yang akan diberikan terhadap kepala sekolah SMA/SMK yang melanggar aturan study tour.

Sebab, meskipun ia memperingatkan akan mencopot kepala sekolah SMA/SMK yang melanggar aturan soal study tour, jelas Dedi, kewenangan memberhentikan permanen tetap berada di tangan Dinas Pendidikan.

"Enggak ada problem, sama juga rektor bisa jadi dosen biasa. Politisi, mantan Ketua DPRD bisa jadi anggota biasa," jelas dia, dikutip dari Kompas.com.

"Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit."

"Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan," tutur Dedi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved