Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kini Status Guru Vokalis Sukatani Kembali Aktif, Novi Bisa Mengajar Lagi di SD IT Mutiara Hati

Status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi kini diaktifkan kembali pada Senin, 24 Februari 2025.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/sukatani.band - YouTube/METRO TV
VOKALIS SUKATANI GURU - Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati (kiri). Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati (kanan). Status guru Novi kini kembali aktif usai dipecat, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sempat menuai sorotan publik.

Kini status guru Novi akhirnya aktif kembali setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan.

Ombudsan memerika sejumlah pihak terkait polemik pemecatan Novi sejak Senin (24/2/2025).

Baca juga: Bro Ron Heran Verrell Bramasta Mendadak Nimbrung Kasus Dana PIP, Kesal Komentar Dihapus: Pret!

Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya.

"Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025) ini.

Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 17.11 WIB.

"Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali," tegas Siti.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', ternyata juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025), pukul 10.19 WIB.

Siti Farida lantas menegaskan komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan malaadministrasi dalam proses pemecatan Novi.

"Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas," tegasnya.

"Termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru," lanjut Siti.

Menurutnya, sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.

VOKALIS BAND SUKATANI - Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani. Nama panggungnya Twister Angel. Sosoknya kini viral gegara lagu Bayar Bayar Bayar.
VOKALIS BAND SUKATANI - Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani. Nama panggungnya Twister Angel. (Dugtrax - Instagram/sukatani.band)

Siti menambahkan bahwa kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved