Berita Viral
Kini Status Guru Vokalis Sukatani Kembali Aktif, Novi Bisa Mengajar Lagi di SD IT Mutiara Hati
Status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi kini diaktifkan kembali pada Senin, 24 Februari 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sempat menuai sorotan publik.
Kini status guru Novi akhirnya aktif kembali setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan.
Ombudsan memerika sejumlah pihak terkait polemik pemecatan Novi sejak Senin (24/2/2025).
Baca juga: Bro Ron Heran Verrell Bramasta Mendadak Nimbrung Kasus Dana PIP, Kesal Komentar Dihapus: Pret!
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya.
"Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025) ini.
Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 17.11 WIB.
"Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali," tegas Siti.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', ternyata juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025), pukul 10.19 WIB.
Siti Farida lantas menegaskan komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan malaadministrasi dalam proses pemecatan Novi.
"Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas," tegasnya.
"Termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru," lanjut Siti.
Menurutnya, sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.

Siti menambahkan bahwa kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Sukatani
Novi Citra Indriyati
Siti Farida
SD IT Mutiara Hati
Banjarnegara
Eti Endarwati
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Hj Murni 50 Tahun Kayuh Mesin Jahit Manual Penuhi Pesanan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Pria Ganti Lirik Lagu Indonesia Pusaka Jadi 'Indonesia Tanahnya Mafia' |
![]() |
---|
Dulu Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Kini Pertanyakan Bukti Lulus SMA Milik Wapres Gibran |
![]() |
---|
Alex Balas Sikap Ortu Suka Melarang dengan Ketakjuban NASA Atas Kemampuannya, Kini Ditawari Kerja |
![]() |
---|
Tiap Hari Belajar Pakai Lampu Minyak, Saul Siswa SD Bisa Tembus Olimpiade Sains, Ingin Jadi Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.