Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Peran 7 Tersangka Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina. Hal ini lantas merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Editor: Olga Mardianita
Surya/Purwanto dan Antara Foto/Rivan Awal Linnga
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, Selasa (25/2/2025). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina, Selasa (25/2/2025).

Mereka diduga melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Penetapan tersangka ini diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Para tersangka diduga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

Akibat ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 193,7 triliun.

Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Geregetan Korupsi di Desa Ugal-ugalan, Puluhan Warga Geruduk Kantor DPMD Jombang, ini Tuntutannya

7 tersangka kasus korupsi Pertamina dan perannya

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  • Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
  • Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
  • RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax

2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  • Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
  • Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  • Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
  • Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

Baca juga: 2 Keterlibatan Sandra Dewi di Korupsi Timah Harvey Moeis, Termasuk Kirim 10 M ke Istri Bos Smelter

4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

  • Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

  • Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

  • Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
  • DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

  • Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
  • GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
  • GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang

Awal mula kasus

Dilansir dari Antara, Selasa, Kejagung telah mengungkapkan peran dari para tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina tersebut.

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Aturan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri.

Akan tetapi, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD ini Mangkir Saat Dipanggil Jaksa Tuban, Terancam Jemput Paksa

Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Adapun pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, kata Qohar, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri. Di sisi lain, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi dengan cara impor.

Menurut Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan yang diproduksi dalam negeri.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar.

Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

RS kemudian "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.

Adapun RS melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah.

Pertalite tersebut kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92. Kejagung menegaskan bahwa praktek ini tidak diperbolehkan.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Bandara VVIP IKN Banjir - Paulus Tannos Tersangka Korupsi e-KTP Rp23 T Ditangkap

Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping.

Akibatnya kecurangan tersebut, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

Selain itu, akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.

Kemudian, HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun. Namun, jumlah ini adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

Kejagung menyebut, nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

Respon Pertamina

PT Pertamina (Persero) menanggapi dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, perusahaan menghormati langkah Kejagung dalam menjalankan proses hukum.

Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang untuk membantu proses hukum agar berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pertamina menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta mengikuti peraturan yang berlaku.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved