Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harta Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi hingga Rp968 T

Inilah harta kekayaan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz dan Antara Foto
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Harta kekayaan melimpah ternyata tak mencegah seseorang melakukan tindak korupsi, seperti Riva Siahaan ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korup oleh Kejaksaan Agung.

Sosoknya kini menjadi sorotan lantaran telah merugikan negara sebanyak ratusan triliun bersama enam tersangka lainnya.

Selain sosok, harta kekayaannya juga disorot.

Kekayaan melimpah ternyata tak menjamin seseorang lepas dari tindak korupsi.

Berapa harta kekayaan Riva Siahaan?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Total Kerugian Korupsi Pertamina yang Sebenarnya, Ternyata 193,7 T Cuma Setahun, Tembus Rp968 T

harta kekayaan Riva Siahaan

Riva memiliki harta sebesar Rp21,6 miliar berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK untuk periodik 2023 pada 31 Maret 2024.

Namun, lantaran tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersih Riva sebesar Rp18,9 miliar.

Adapun mayoritas hartanya berasal dari tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.

Lalu, dia juga memiliki lima kendaraan dengan rincian dua mobil dan tiga sepeda motor dengan total nilai Rp2,9 miliar.

Riva juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.

Riva Siahaan bukanlah orang baru di perusahaan pelat merah PT Pertamina (Persero) Tbk.

Pria lulusan manajemen ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Business Administrasion di Oklahoma City University, Amerika Serikat (AS), itu memulai kariernya di Pertamina pada tahun 2008.

Dikutip dari akun LinkedIn miliknya, Riva memulai karier di Pertamina sebagai Key Account Officer dari tahun 2008-2010.

Baca juga: Warga Bojonegoro Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah, Pertamina EP Sukowati Field Lakukan Peninjauan

Kemudian, dia menjabat sebagai Senior Bunker Officer I pada tahun 2010-2015.

Selanjutnya, Riva menjadi Bunker Trader di Pertamina Energy Services selama satu tahun dari 2015-2016.

Kariernya pun terus merangkak naik ketika menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account pada tahun 2016-2018.

Lalu, Riva menjabat sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development PT Pertamina pada tahun 2018-2019.

Riva pun mulai masuk jajaran petinggi Pertamina dengan jabatan awal sebagai VP Crude and Gas Operation hingga berujung menjadi Direktur Komersial di subholding Pertamina yaitu PT Pertamina International Shipping pada tahun 2021.

Dia lantas menjabat sebagai Corporate Marketing and Trading Director selama hampir dua tahun dari 2021-2023.

Riva baru menjabat sebagai Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023 menggantikan Alfian Nasution yang saat itu ditunjuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Tersangka Kasus Korupsi

Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina Petra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.

Dilansir dari Kompas.com, Riva Siahaan salah satu dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Berikut ketujuh tersangka:

1. Rivai Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.

4. Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping.

5. Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Pertamina Jawab Kasus Viral Oli Mesin Berubah Warna karena Pertamax, Curiga soal Video: Ini Rekayasa

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan dugaan korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi ini berasal dari berbagai komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi lantaran pemberian subsidi.

Adapun kasus ini bermula ketika dalam periode 2019-2023, pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah harus dari dalam negeri.

Lantas, PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Hanya saja, Riva bersama dua tersangka lainnya yaitu Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono diduga melakukan pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

Dalam rapat tersebut diputuskan agar produksi kilang diturunkan untuk membuat hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar.

Tak sampai di situ, Qohar mengatakan produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS dengan sengaja ditolak karena keputusan ROH sebelumnya.

Adapun penolakan dilakukan dengan dalih produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis meski kenyataannya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

Selain itu, penolakan juga dilandasi dalih produksi minyak mentah KKKS tidak sesuai spesifikasi meski faktanya berbanding terbalik.

"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Qohar.

Baca juga: Pengendara Mobil Mengeluh Mesinnya Rusak Gegara Pakai Pertamax, Pertamina Klarifikasi Penyebab

Alhasil PT Kilang Pertamina melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang di mana terjadi perbedaan harga signifikan dibandingkan harga dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak diduga ada main mata antar para tersangka di mana Rivan, Sani, Agus, dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, telah mengatur kesepakatan harga dengan broker.

Broker yang juga ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Qohar mengatakan para tersangka tersebut kongkalikong dengan memainkan harga untuk kepentingan prbiadinya sehingga merugikan negara.

Rivan bersama dengan Sani dan Agus pun lantas memenangkan broker minyak mentah tersebut.

Tak cuma itu, rangkaian perbuatan tersangka yang juga dilakukan yaitu dugaan mark up kontrak pengiriman minyak impor

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Perbuatan para tersangka ini pun membuat negara harus merugi lantaran pemerintah perlu memberikan subsidi lebih tinggi dari APBN imbas permainan harga yang dilakukan sehingga harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat mengalami kenaikan.


----- 

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved