Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Mahfud MD Tak ada yang Bisa Bantah Pungli di Tubuh Polri: Nggak Bawa SIM Bayar

 Polemik lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani yang ditarik dari peredaran kini dikomentari oleh Eks Menko Polhukam, Mahfud MD.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
PUNGLI POLRI - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD akui tak ada yang bisa bantah pungli di tubuh Polri. 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani yang ditarik dari peredaran kini dikomentari oleh Eks Menko Polhukam, Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, hal ini mengkhawatirkan untuk konstitusi di Indonesia.

Sebab dua personel Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel sampai minta maaf kepada Polri atas lagu yang mengkritik polisi tersebut.

Mahfud MD juga menyinggung soal represi.

Baca juga: Kepala Sekolah Kuak Kelakuan Vokalis Sukatani Selama Mengajar di Sekolah, Akui Wali Kelas yang Baik

"Terus terang agak mengkhawatirkan kalau gini ya, ekspresi orang untuk menyatakan apa yang terjadi di masyarakat lalu direpresi gitu mengkhawatirkan bagi penegakan konstitusi kita."

"Karena orang mengkritik itu kan bisa dengan apa saja, bisa dengan lagu," ucapnya dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (25/2/2025).

Mahfud lantas menyebut adanya pungutan liar (pungli) di kepolisian sudah menjadi berita-berita umum di masyarakat.

"Memang siapa yang bisa membantah di polisi itu banyak pungli? Bawa SIM, nggak bawa SIM bayar." 

"Sesudah bawa ditanya yang lain gitu. Itu realita lah sudah menjadi berita-berita yang umum," ungkapnya. 

DPR Minta Kapolda Jateng Tak Lepas Tanggung Jawab
 
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, turut menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah terhadap Sukatani.

Rudi menjelaskan, pengawasan terhadap perilaku anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

Aturan tersebut, sambungnya, mengharuskan pimpinan dua tingkat di atasnya bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di jajarannya.

"Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau Anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab," kata Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan agar Kapolda dan Kapolres tidak bisa begitu saja lepas tangan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved