Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ramai Isu Pertamax yang Beredar saat ini Oplosan, Pertamina Tegaskan Produk Sudah sesuai Speknya

Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memunculkan isu Pertamax yang beredar saat ini oplosan

DOK. Tribun Jateng
OPLOSAN - Ilustrasi SPBU Pertamina. Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memunculkan isu Pertamax yang beredar saat ini oplosan. Pertamina bantah dan mengungkap produk sudah sesuai speknya, Rabu (26/2/2025). 

Fadjar menilai adanya miss komunikasi dari pernyataan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Menurut Fadjar, Kejagung lebih mempermasalahkan soal adanya pembelian RON 90 dan RON 92, bukan soal oplosan.

"Kan munculnya narasi oplosan juga enggak sesuai dengan yang disampaikan oleh Kejaksaan. Jadi kalau di Kejaksaan kan kalau boleh saya ulang lebih mempermasalahkan pembelian 90 92, bukan adanya oplosan," jelasnya.

"Sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar jadi ada miss komunikasi di situ," lanjutnya.

Oleh karena itu, Fadjar memastikan bahwa produk yang dijual Pertamina ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing.

"Tapi bisa kami pastikan produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. 92 adalah pertamax, 90 adalah pertalite," imbuhnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi hingga Rp968 T

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. 

Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Baca juga: Peran 7 Tersangka Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Modus operandi korupsi ini berawal dari keputusan internal Pertamina untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri.

Akibatnya, minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan di dalam negeri justru diekspor ke luar negeri dengan dalih tidak memenuhi standar ekonomi atau spesifikasi kilang.

Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan minyak domestik, Pertamina malah mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Kejagung mengungkap bahwa terdapat persekongkolan dalam pengadaan impor ini, di mana beberapa tersangka dari pihak Pertamina dan broker telah lebih dulu menentukan harga serta pemenang tender secara ilegal.

“Saat produksi kilang sengaja diturunkan, minyak mentah produksi dalam negeri dari KKKS sengaja ditolak dengan alasan produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis,” ujar Abdul Qohar.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, minyak mentah yang ditolak tersebut sebenarnya masih sesuai spesifikasi kilang dan bisa diolah dengan teknologi yang tersedia.

Dengan kata lain, alasan yang digunakan untuk menolak minyak domestik tidak berdasar dan diduga hanya sebagai modus untuk mengamankan proyek impor.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved