Berita Viral
Kades Kohod Didenda Rp48 M karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR Heran: Apakah Mampu? Mulia Sekali
Kasus Kepala Desa Kohod, Arsin ditahan karena kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi sorotan. Kini Kades Kohod tersebut didenda Rp48 miliar.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Kepala Desa Kohod, Arsin ditahan karena kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi sorotan.
Kini Kades Kohod tersebut didenda Rp48 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut di Tangerang dibangun oleh kepala desa tersebut.
Namun penjelasan Menteri KKP tersebut dipertanyakan oleh anggota Komisi IV DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," tanya Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Istri Kades Kohod Syok Suami Ditahan Kasus Pagar Laut, Kondisi Keluarga Arsin Terungkap: Kepikiran
Di situ, ia meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.
Senada, anggota Komisi IV DPR RI dari Golkar, Firman Soebagyo, mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer.
Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri.
"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," tanya Firman.
Sebelumnya, Sakti Wahyu membeberkan hasil investigasi KKP terkait hasil investigasi pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten.
Awalnya, Sakti menjelaskan telah menetapkan dua pelaku pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.
Dia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku diberi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Sakti.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," imbuh dia.

Desa Kohod
Arsin
pagar laut
Tangerang
Kades Kohod
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.