Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Diminta Bayar Buat Surat Jalan, Cuma Beri Rp5 Ribu ke Polisi untuk Beli Kopi: Saya Muak

Seorang traveler mengaku menjadi korban pungutan liar atau pungli saat hendak menyeberang di pelabuhan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/lie_brothers
POLISI DIDUGA PUNGLI - Tangkapan layar unggahan seorang traveler pada Sabtu (22/2/2025). Ia mengaku diminta pungutan liar oleh oknum polisi saat ingin menyeberang di Pelabuhan Kuala Tungkal menuju Batam. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi oknum polisi di Pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) viral di media sosial.

Kini kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut tengah diselidiki Propam.

Lantas seperti apa kejadian selengkapnya?

Baca juga: Nurut Sama Dedi Mulyadi, SMAN 1 Cilaku Batalkan Study Tour, Kepsek Kembalikan Uang ke Ortu Siswa

Diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang traveler mengaku menjadi korban pungutan liar atau pungli saat hendak menyeberang di Pelabuhan Kuala Tungkal.

Seorang petualang dengan sepeda motor tersebut bernama Andri.

Ia menjadi korban pungli saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, menuju Batam.

Pria dengan nama akun Instagram @lie_brothers atau Andri | keliling Indonesia ini pun membagikan pengalaman tidak mengenakkan.

Dalam video singkat yang diupload tersebut, dia menunjukkan uang sebesar Rp5.000.

"Bayar oknum polisi Kuala Tungkal-Batam, di sini saya kasih 5.000 saja untuk kopi satset. Stop pungli tapiii bayar surat jalan sukarela," tulisnya dalam keterangan unggahan Instagram. 

Dalam takarirnya, pria bernama Andri ini juga menuliskan bahwa dia belum pernah membuat surat jalan.

Namun untuk penyeberangan Kuala Tungkal-Batam, pengendara disuruh bikin surat jalan.

Andri dan pengendara lainnya disuruh membuat surat jalan, baik yang bermotor maupun bermobil.

Andri menyebutkan bahwa anggota polisi yang berjaga di sana menyebut surat jalan itu merupakan aturan dari pelabuhan tersebut.

"Selama keliling Indonesia saya belum pernah membuat surat jalan. Tapi saat di pelabuhan Kuala Tungkal - Batam saya dan semua pengendara disuruh bikin surat jalan. Mau yang pemotor mobil truck semuanya," tulis Andri.

Seorang traveler mengaku diminta pungutan liar oleh oknum polisi saat ingin menyeberang di Pelabuhan Kuala Tungkal menuju Batam. Unggahannya kini viral di media sosial.
Seorang traveler mengaku diminta pungutan liar oleh oknum polisi saat ingin menyeberang di Pelabuhan Kuala Tungkal menuju Batam. Unggahannya kini viral di media sosial. (Instagram/lie_brothers)

Kemudian, Andri bertanya kepada oknum polisi mengenai apakah surat jalan ini berbayar, dan oknum polisi tersebut menjawab bayar secara sukarela.

Selanjutnya, Andri membuat surat jalan dan memberikan uang Rp 5.000 kepada oknum polisi tersebut.

"Akhirnya sya bikin , tapi karna saya muak sama pungli. Saya cuman ngasi 5000 tadinya mau saya kasik 2000 tapi kasihan nnt rugi kertas sama tinta. Setelah bikin dan bayar 5000, akhirnya saya pun masuk. Setelah saya tanya yang lain , mereka rata rata ngasi 20rb ke atas bahkan ada yang 100rb," tulis Andri

"Saya angap rata rata aja 20rb dan di satu kapal itu bisa sampe 50-100 kendaraan. Kalau 20rb x 50 aja sudah 1jt kalau 30 hari itu 30jt. Kalau 100 kendaraan itu udah 60jt. Tapi ini semua hanyalah oknum," tulis Andri.

Unggahan ini pun mendapat banyak respons dari netizen.

Pantauan Tribun Jambi pada Selasa siang, lebih dari 500 komentar telah membanjiri unggahan travel vlogger tersebut.

Baca juga: Bisnis Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad & Kaesang Kini Tutup, Belum Setahun Buka, Sepi Pembeli

Menanggapi video viral tersebut, Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, buka suara.

Ia menyampaikan, masalah terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian saat ini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Jambi

Jika terbukti ada pelanggaran atau pungutan liar, pihak kepolisian akan melakukan sidang disiplin sesuai dengan kode etik yang berlaku. 

"Terkait kasus ini, beberapa orang sedang diperiksa. Kami akan memberikan rilis lengkap apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut," ujar Maulana.

Menurut Maulana, proses pengurusan surat jalan di kepolisian adalah gratis, dan tidak ada biaya yang harus dibayar.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen dengan lengkap dan menghindari calo yang sering mengiming-imingi kemudahan dalam pengurusan surat jalan.

"Apabila ada oknum polisi yang meminta biaya dalam proses pengurusan surat jalan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke layanan pengaduan kepolisian," tambahnya. 

Pihak Polda Jambi memastikan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan lebih lanjut juga akan disampaikan kepada publik.

Publik masih akan menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pungli oleh oknum polisi yang viral ini.

Seorang konten kreator bernama Andri diduga menjadi korban pungli oknum polisi di Jambi
Seorang konten kreator bernama Andri diduga menjadi korban pungli oknum polisi di Jambi (Instagram/lie_brothers)

Sementara itu, apakah Anda masih ingat dua oknum polisi yang minta Rp200 ribu ke turis asal Kolombia jadi korban begal?

Oknum polisi di Bali tersebut diketahui adalah Aiptu S dan Aiptu GKS.

Keduanya terbukti melakukan pungli ke seorang WNA Kolombia.

Dua oknum polisi tersebut meminta uang Rp200 ribu saat bule Kolombia berinsial SGH melaporkan dirinya dibegal.

Aiptu S dan Aiptu GKS kini akhirnya ditahan di ruang penempatan khusus (patsus).

Aiptu S dan Aiptu GKS terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin.

Yakni melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap WNA Kolombia, SGH, dengan dalih sebagai biaya administrasi. 

"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, Selasa (21/1/2025).

"Asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi, dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," imbuhnya.

Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa SGH telah kehilangan HP iPhone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tutur Ariasandy. 

Turis kena begal di Bali, saat lapor polisi malah diminta bayar Rp200 ribu
Turis kena begal di Bali, saat lapor polisi malah diminta bayar Rp200 ribu (X/Heraloebss)

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Mereka ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut.

"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Serta Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved