Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pabrik Arak Putih Beromzet Rp 1 Miliar di Jombang Digerebek Polisi, Berawal Laporan Masyarakat

Polres Jombang menggerebek pabrik home industri minuman keras (miras) ilegal di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Jombang
PENGGEREBEKAN PRODUSEN MIRAS - Pihak Kepolisian saat melakukan penggerebekan rumah produksi minuman keras jenis arak putih di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Kamis (26/2/2025). Dua orang diamankan pada penggerebekan ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network,Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Beberapa hari menjelang bulan suci Ramadan, jajaran Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek pabrik home industri minuman keras (miras) ilegal di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Kamis (26/2/2025) malam. 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan turun langsung memimpin operasi penggerebekan tersebut. Dimana dalam operasi tersebut pihak kepolisian mengamankan 2 orang tersangka produsen arak putih. 

Dimana 2 tersangka tersebut adalah Purnomo (45) warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan Joko Subagyo (44) warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang

Dari tangan kedua tersangka ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak putih.

Ada 190 botol dengan ukuran 1,5 liter arak putih, lalu 46 drum arak putih dan 2 kuintal gula putih yang diduga sebagai bahan pembuat arak putih. 

Kapolres AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangan yang diterima mengatakan jika lokasi home industri pembuatan arak putih ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. 

"Informasi tersebut kami terima dari aduan masyarakat setempat. Setelah itu tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang tersangka," ucapnya. 

Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan seperti ribuan liter miras jenis arak putih yang tersimpan di dalam botol dan drum.

Pihak kepolisian memperkirakan keuntungan yang diterima kedua tersangka ini hampir mencapai Rp 1 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved