Berita Viral
Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menguak bagaimana proses pembangunan pagar laut yang melibatkan Arsin.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip kini dikuliti oleh warganya.
Diketahui, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menguak bagaimana proses pembangunan pagar laut yang melibatkan Arsin.
Arsin diketahui bertanggung jawab sebagai mandor utama di proyek pembangunan pagar laut di Tangerang.
Bahkan hal itu dilakukan sudah sejak 2021.
Baca juga: Istri Kades Kohod Syok Suami Ditahan Kasus Pagar Laut, Kondisi Keluarga Arsin Terungkap: Kepikiran
"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.
Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.
Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.
"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.
Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar lautnilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.
"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan Arsin dan T merupakan pelaku pembangunan pagar lautTangerang.
Bahkan, kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sebesar Rp48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.
Anggota DPR Tak Puas dengan Jawaban Menteri KP
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.