Berita Viral
Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menguak bagaimana proses pembangunan pagar laut yang melibatkan Arsin.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip kini dikuliti oleh warganya.
Diketahui, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menguak bagaimana proses pembangunan pagar laut yang melibatkan Arsin.
Arsin diketahui bertanggung jawab sebagai mandor utama di proyek pembangunan pagar laut di Tangerang.
Bahkan hal itu dilakukan sudah sejak 2021.
Baca juga: Istri Kades Kohod Syok Suami Ditahan Kasus Pagar Laut, Kondisi Keluarga Arsin Terungkap: Kepikiran
"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.
Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.
Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.
"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.
Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar lautnilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.
"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan Arsin dan T merupakan pelaku pembangunan pagar lautTangerang.
Bahkan, kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sebesar Rp48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.
Anggota DPR Tak Puas dengan Jawaban Menteri KP
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.