Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dokter Dituntut Bayar Rp50 Juta Gegara Salah Beri Obat ke Pasien, Korban Awalnya Cuma Sakit Punggung

Seorang dokter dituntut Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, atas aksi malapraktik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Freepik
ILUSTRASI DOKTER DITUNTUT - Ilustrasi berita seorang dokter di Bali dituntut Rp50 juta gara-gara salah beri obat ke pasien. Kejadian berawal saat obati pasien di vila pada 14 Februari 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara salah beri obat ke pasien, seorang dokter di Bali dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta

Dokter bernama Shillea Olimpia Melyta (30) tersebut dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, atas aksi malapraktik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Iman Ramdhoni menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti lalai dalam menangani pasien yang menyebabkan luka berat.

Baca juga: Cuma Digaji Rp300 Ribu Sebulan, Guru Honorer Rela Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah Lewati Hutan: Demi Anak

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Shillea Olimpia Melyta, pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan," kata Dhoni di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara pada Selasa (25/2/2025).

Menurut Dhoni, hal yang memberatkan tuntutan yakni karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban, Jamie Irena Rayer Keet, menderita sakit.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya.

Ia bersikap sopan dalam persidangan, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi di sebuah vila.

Tepatnya di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Utara, Kabupaten Badung, Bali, 14 Februari 2024.

Kala itu, korban awalnya tiba-tiba merasakan sakit punggung dan demam.

Suaminya, Alain David, lalu menghubungi sebuah klinik setempat agar mendatangkan tenaga medis ke vila mereka menginap.

Tak berselang lama, terdakwa bersama seorang perawat tiba di vila dan langsung melakukan pemeriksaan kepada Jamie.

"Bahwa bekerja sebagai dokter umum (di klinik) sesuai dengan izin praktik nomor 1931/SIP/DPMPTSP/2021 tanggal 21 April 2021," kata JPU dalam dakwaannya.

Ilustrasi malapraktik (Shutterstock via Kompas.com)
Ilustrasi malapraktik (Shutterstock via Kompas.com)

Sebelum memberikan obat, terdakwa terlebih dahulu bertanya kepada Jamie apakah memiliki alergi obat tertentu.

Jamie lalu memberitahukan bahwa dia alergi terhadap obat-obatan yang mengandung non-steroidal anti-inflammatory drugs (NSAID) seperti Ibuprofen dan Aspirin.

Meskipun sudah mengetahui alergi tersebut, terdakwa tetap memberikan serangkaian injeksi obat.

Termasuk Antrain yang diketahui berasal dari golongan obat yang sama dengan Ibuprofen dan Aspirin.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sentil Kades Wiwin Berpenampilan Glamor Gegara Tak Ada Suami, Minta Ubah: Ngartis

Akibatnya, Jamie merasakan efek samping berupa pembengkakan di wajah dan mata.

Ia juga mengalami sesak napas yang signifikan usai kurang lebih 30 menit menerima injeksi obat-obatan dari terdakwa.

"Bahwa pemberian injeksi Antrain kepada Jamie tidaklah tepat, mengingat Antrain berasal dari golongan yang sama dengan obat-obatan yang menimbulkan alergi terhadap Jamie yaitu Ibuprofen dan Aspirin yang mengandung nonsteroidal anti-inflammatory drugs (NSAID)," kata JPU.

"Sehingga, keluhan yang dialami oleh Jamie yaitu sembap pada kedua kelopak atas mata yang dari gambarannya sesuai dengan alergi tipe cepat," ucapnya, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Hapus Acara Wisuda TK & SD, Tidak Ada Relevansi Sama Pendidikan: Berani Enggak?

Sementara itu di negara lain, seorang dokter lain ceroboh membuat pasien menderita setelah melakukan operasi.

Peristiwa ini terjadi di Hong Kong.

Dikutip dari mStar via Tribun Medan, Minggu (2/2/2025), seorang pasien menemukan sepotong kain kasa (perban) berukuran 18,5 cm (sentimeter) di skrotumnya (skrotum penis), setelah menjalani operasi di rumah sakit umum.

Pasien baru menyadari kejadian tersebut hanya dua bulan setelah operasi pengangkatan bagian kiri testisnya.

Peristiwa ini menimpa seorang pasien di Hong Kong.

Selama prosedur, pita kasa dimasukkan ke dalam skrotum yang cedera dan ditutup (ditambal) dengan kasa paran di sisi kiri.

Seorang ahli bedah kemudian mengganti pita kasa setelah pasien mengeluh sakit.

Namun kasa perban tidak diganti dan berada di skrotum kiri, meskipun catatan menyatakan bahwa semua pembalut luka telah dilepas dan kasa pita telah diganti.

DOKTER CEROBOH - (foto hanya ilustrasi) RSUD Dr Saiful Anwar Malang berhasil lakukan operasi bedah jantung terbuka melalui prosedur CABG, Sabtu (21/11/2020). Inilah kisah seorang dokter ceroboh yang membuat pasiennya menderita karena meninggalkan kassa di tubuh pasien saat operasi, 2 bulan kemudian nasib pasien miris.
ULAH DOKTER CEROBOH - (Foto hanya ilustrasi) RSUD Dr Saiful Anwar Malang berhasil lakukan operasi bedah jantung terbuka melalui prosedur CABG, Sabtu (21/11/2020). Inilah kisah seorang dokter ceroboh yang membuat pasiennya menderita karena meninggalkan kassa di tubuh pasien saat operasi, dua bulan kemudian nasib pasien miris. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Seorang perawat di ruang pemulihan mengkonfirmasi dengan dokter bedah dan menulis di rekam medis bahwa kain kasa paran masih ada di luka.

Namun ketika perawatan sehari-hari dilakukan, perawat di bangsal hanya mengganti kain kasa pita dan tidak menyadari bahwa kain kasa paran masih tertinggal.

Pasien baru menyadari adanya kain kasa yang tertinggal di testis kirinya setelah menjalani dua kali pemeriksaan USG di dua rumah sakit umum yang berbeda.

Namun tim urologi kedua rumah sakit memutuskan untuk tidak 'mengganggu' luka tersebut dan hanya menyarankan pemeriksaan lanjutan.

Dua bulan setelah operasi, pasien mengeluarkan cairan dari skrotumnya.

Ia kemudian mengambil tindakan sendiri dengan menyodok area tersebut.

Ia lalu menemukan benda berwarna putih di lukanya.

Hasilnya, ditemukan dua lembar kain kasa paran berukuran 6 cm dan 18,5 cm.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved