Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Kohod Heran Dikenai Denda Rp 48 M untuk Kasus Pagar Laut, Pengacara Sebut Menteri KP Ngaco

Denda Rp 48 miliar yang harus dibayar Kades Kohod, Arsin bin Asip perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ramai diperbincangkan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin bin Asip muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di kediamannya dengan didampingi dua pengacaranya, Jumat (14/2/2025). Kini ia membantah sanggup membayar Rp 48 miliar, seperti yang disampaikan Menteri KP terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNJATIM.COM - Denda Rp 48 miliar yang harus dibayar Kades Kohod, Arsin bin Asip perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ramai diperbincangkan.

Denda ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.

Ia menyatakan bahwa ada dua pelaku yang dikenai sanksi denda, yakni kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

Menurut Sakti, pihak Arsin telah membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar denda tersebut.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

Namun demikian, Kades Kohod kini justru membantah telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar dan sanggup membayarnya terkait kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada pelaku pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait denda yang disebutkan.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).

"Pernyataan Menteri KKP ngaco itu," kata Yunihar.

Baca juga: Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri

Menurutnya, informasi mengenai denda tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media, tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya.

"Kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya," lanjut Yunihar.

Ia juga menegaskan bahwa jika surat resmi telah diterima, pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan kliennya.

"Akan kami sampaikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," ujar Yunihar.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."

"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Istri Kades Kohod Syok Suami Ditahan Kasus Pagar Laut, Kondisi Keluarga Arsin Terungkap: Kepikiran

Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

"Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," katanya.

Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

"Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hal yang mustahil," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

"Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik," tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut," sambungnya.

Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

"Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak," ucapnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved