Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KAI Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Melakukan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Bisa Kena Pidana

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur KA

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/KAI Daop 8
LARANGAN NGABUBURIT DI REL KERETA API - Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya memberikan peringatan secara humanis kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di Jalur KA. Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.   

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri.

"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," ujar Luqman, Selasa (4/3/25).

Kebijakan aturan ini diterapkan sejalan dengan masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

Luqman menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Baca juga: Terungkap Identitas Pemotor yang Tewas Tersambar Kereta Api di Ngadiluwih Kediri

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000," sambung dia.

Sebagai upaya preventif,  KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kediri, Kereta Api Tabrak Pemotor hingga Tewas, Kendaraan Tersangkut Lokomotif

"KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

Berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Baca juga: Adakan Ramp Check, KAI Daop 7 Madiun Pastikan Keselamatan Penumpang Jelang Angkutan Lebaran 2025

"KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA, karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," pungkas Luqman Arif.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved