Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hikmah Ramadan 2025

Nilai Pengorbanan dalam Mematuhi Aturan Industri Halal

Memilih makanan halal juga merupakan bentuk pengorbanan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud ketaatan kepada Allah.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa
HIKMAH RAMADAN - Ketua Badan Pengembangan Industri Halal MUI Provinsi Jawa Timur, Dr M Fathorrazi, dalam artikel berjudul "Nilai Pengorbanan dalam Mematuhi Aturan Industri Halal" yang ditayangkan pada Selasa (4/3/2025). 

Pengorbanan ini tidak hanya terbatas pada aspek materi, tetapi juga menuntut kesabaran dan kesadaran dalam menjaga kehalalan rezeki.

Dalam situasi tertentu, seseorang mungkin dihadapkan pada keterbatasan pilihan atau godaan makanan yang haram, namun tetap berusaha memilih yang halal demi menjaga kemurnian hati dan keberkahan hidup.

Sikap ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah SWT lebih diutamakan daripada memenuhi keinginan nafsu semata, sehingga menjadi bentuk pengorbanan yang bernilai ibadah. Dengan demikian, dalam penggalakan industri halal di Indonesia yakni sejak diterapkannya Undang-undang nomor 33 tahun 2014 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka sejak saat itu terdapat nilai yang ditanamkan secara tersembunyi bahwa mematuhi aturan industri halal di Indonesia adalah merupakan salah satu bentuk ketaatan yang mulia dan bernilai ibadah, sehingga akan bermuara pada terhindarnya manusia dari penyesalan di alam kubur.

Di samping itu, ketaatan untuk bersertifikat halal menuai banyak manfaat yang lain dalam kehidupan, bukan hanya bernilai ibadah yang yang tinggi namun masih banyak manfaat lainnya dalam kehidupan.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Industri Halal MUI Provinsi Jawa Timur diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa manfaat bagi UMKM yang memiliki sertifikat halal, antara lain:

  1. Bagi produsen, produsen akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi. Hal itu karena dipicu oleh rasa puas yang meningkat karena yang mereka jual adalah produk halal yang bukan hanya akan membawa keberkahan dalam kehidupannya melainkan juga akan membawa manfaat lainnya. Rasa percaya diri yang meningkat ini selanjutnya akan mendorong hasrat berproduksi lebih banyak sehingga menambah kuantitas dan kualtas di pasar.
  2. Bagi konsumen, sertifikat halal akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli dan sertifikat halal akan mempengaruhi jumlah pembelian dari konsumen sehingga muara manfaatnya ialah sertifikat halal akan memperluas jangkauan pemasaran dan pangsa pasar.

Memang harus diakui bahwa untuk memiliki sertifikat halal tidak segampang memutarbalikkan telapak tangan melainkan memerlukan pengorbanan yang membutuhkan keimanan yang tinggi, mulai dari iktikad ikhlas untuk senantiasa hanya menjual makanan dan minuman yang halal, menggunakan bahan yang halal dan terjaga, memproses secara halal sampai menjualnya terhindari dari najis dan ditambah masih harus mengeluarkan uang untuk mengajukannya, sehingga bukan merupakan pengorban yang ringan karena di samping sebagai wujud nyata untuk mematuhi perintah Allah SWT juga perasaan melawan hawa nafsu dan setan yang senantiasa menggoda.

Oleh karena itu, pantas bila kemudian Allah SWT membalasnya dengan keberkahan yang melimpah sehingga mencukupi kebutuhan hidupnya, maka benarlah kalimat indah bahwa:

Janganlah putus asa bila berada di jalan yang benar karena hujan deras itu keluar dari awan yang paling gelap.”

Berdasarkan uraian sebelumnya, maka dapat ditarik benang merah bahwa dalam kebijakan industri halal terdapat nilai intrinsik ketaatan kepada Allah SWT sehingga karenanya maka manusia menikmati manfaatnya bukan hanya ketenangan dalam hidup karena sudah menjalankan ibadah secara baik, akan tetapi Allah SWT menambah dengan manfaat lainnya berupa kecukupan dalam hidup melalui peningkatan pendapatan karena keberhasilan dalam bisnisnya.

Semoga dengan semakin meluasnya zona kehidupan bernuansa halal di Indonesia, maka Allah SWT akan menambah kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Semoga. Amin. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved