Perang Sarung Jelang Sahur di Mojokerto Dibubarkan Polisi, 15 Pelajar Diamankan, Orangtua Dipanggil
Polisi Sat Samapta Polres Mojokerto Kota membubarkan aksi perang sarung, di Jalan Raya Pemuda, Kota Mojokerto, pada Selasa (4/3/2025) pukul 01.00 WIB.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Sebab, perang sarung dilarang sebagaimana Pasal 489 ayat 1 KUHP, tentang ancaman pidana denda terhadap kenakalan yang membahayakan orang atau barang.
Dan Pasal 503 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana membuat keributan atau kegaduhan yang mengganggu orang lain.
"Seharusnya orangtua turut mengawasi dan, melarang anak-anaknya keluar rumah saat malam apalagi sudah dini hari. Karena berpotensi sarung akan diisi batu, besi sehingga membahayakan," ucap Anang Leo.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinsos Kota Mojokerto, Muntamah, menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Polres untuk melakukan pembinaan para pelajar ini.
"Kami ada pelayanan UPTD PPA, jadi anak-anak ini akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut. Nanti untuk berapa lama pembinaan, akan ditentukan oleh kondisi masing-masing anak," pungkasnya.
perang sarung
Sat Samapta Polres Mojokerto Kota
AKP Anang Leo Afera
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Daftar 3 Nama Anggota DPR Paling Dicari Massa Demo, Sahroni Diduga Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Hari Pertama Trial Game Dirt 2025, Crosser Berpacu dengan Tempo Tinggi di Lapangan Karya Bhakti |
![]() |
---|
VinFast Serius Kembangkan Ekosistem EV di Indonesia, Pabrik Siap Beroperasi di Desember 2025 |
![]() |
---|
Kembali Meriahkan GIIAS Surabaya 2025, Vinfast Luncurkan VF 7 di Jatim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Mobil di Kantor Gubernur Jateng Dibakar Massa, Pemilik Kantin Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.