Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perang Sarung Jelang Sahur di Mojokerto Dibubarkan Polisi, 15 Pelajar Diamankan, Orangtua Dipanggil

Polisi Sat Samapta Polres Mojokerto Kota membubarkan aksi perang sarung, di Jalan Raya Pemuda, Kota Mojokerto, pada Selasa (4/3/2025) pukul 01.00 WIB.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Mojokerto Kota
PERANG SARUNG : Belasan pelajar yang terlibat perang sarung jelang sahur diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, pada Selasa (4/3/2025) dini hari. Para pelaku mendapat pembinaan dari Polisi agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Sebab, perang sarung dilarang sebagaimana Pasal 489 ayat 1 KUHP, tentang ancaman pidana denda terhadap kenakalan yang membahayakan orang atau barang. 

Dan Pasal 503 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana membuat keributan atau kegaduhan yang mengganggu orang lain.

"Seharusnya orangtua turut mengawasi dan, melarang anak-anaknya keluar rumah saat malam apalagi sudah dini hari. Karena berpotensi sarung akan diisi batu, besi sehingga membahayakan," ucap Anang Leo.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinsos Kota Mojokerto, Muntamah, menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Polres untuk melakukan pembinaan para pelajar ini.

"Kami ada pelayanan UPTD PPA, jadi anak-anak ini akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut. Nanti untuk berapa lama pembinaan, akan ditentukan oleh kondisi masing-masing anak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved