Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Prabowo Akan Pekerjakan Kembali Karyawan PHK PT Sritex, Peserta Tinggal Tunggu dalam 2 Minggu

Persoalan PHK PT Sritex, kini Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangani ribuan karyawan yang kena PHK massal tersebut.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Romensy Augustino
NASIB MUJUR EKS KARYAWAN PT SRITEX - Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025). Presiden Prabowo kini langsung ambil tindakan menyelamatkan para mantan karyawan PT Sritex. 

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” ujar Yassierli, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

Proses perekrutan kembali pekerja ini terkait dengan adanya investor baru yang berminat menyewa alat berat milik Sritex.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga nilai aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

Kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin, menyatakan bahwa keputusan final mengenai investor yang akan menyewa aset perusahaan akan diumumkan dalam waktu dua minggu.

“Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” kata Nurma.

Selain memastikan bahwa karyawan dapat kembali bekerja, pemerintah juga berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang terkena PHK.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kompensasi PHK serta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terpenuhi.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hak PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi,” ujarnya.

Kurator kepailitan juga berjanji untuk membayarkan hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya.

“Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya,” kata Nurma.

Baca juga: Sosok Keluarga Lukminto Pemilik Sritex yang Tutup, Pailit karena Menanggung Utang Pokok dan Bunga

Dalam proses pemulihan perusahaan, PT Sritex kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan, termasuk kemungkinan pergantian nama perusahaan jika sudah mendapatkan investor baru.

“Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” ujar Nurma.

Meski ada kabar baik bahwa para karyawan dapat kembali bekerja, status mereka ke depan masih belum sepenuhnya jelas.

Pekerja yang terkena PHK saat ini hanya akan dipekerjakan kembali untuk sementara waktu selama proses penyewaan aset berlangsung.

“Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan,” tambah Nurma.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved