Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Ibu Persit Penipu Ratusan Pensiunan TNI-Guru hingga Rugi Rp2,7 M, Dipenjara Cuma 3 Tahun

Kasus istri TNI menipu ratusan pensiunan hingga kini masih menjadi sorotan. Adapun pelaku bernama Dwi Rahayu.

Dokumen Korban Penipuan Dwi Rahayu via KOMPAS.com
PENIPUAN - Tampang Dwi Rahayu, oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ia hanya divonis hukuman penjara 3 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus istri TNI menipu ratusan pensiunan hingga kini masih menjadi sorotan.

Adapun pelaku bernama Dwi Rahayu.

Dwi Rahayu merupakan istri seorang anggota TNI AD.

Ia melakukan penipuan terhadap ratusan pensiunan dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.

Para korban, yang sebagian besar merupakan pensiunan TNI dan guru lanjut usia, tertarik dengan investasi rest area di Bandara Internasional Yogyakarta yang ditawarkan oleh Dwi Rahayu.

Berdasarkan foto-foto yang diperoleh redaksi Kompas.com, Dwi Rahayu terlihat dalam berbagai kesempatan.

Baca juga: Tilep Uang Pensiunan Rp27 M, Ibu Persit Cuma Dihukum 3 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Seharusnya Lebih

Salah satu foto menunjukkan dirinya mengenakan jaket kuning di rumah salah satu korban.

Ia tampak duduk di kursi kayu sambil memegang gelas, dengan masker yang berada di dagunya.

Dwi Rahayu lahir di Surabaya pada 4 September 1984 dan tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam beberapa foto lain, ia tampak berinteraksi dengan sejumlah orang di sebuah ruangan, mengenakan pakaian santai, sesekali memakai masker, dan membawa tas ransel hitam.

Sebuah foto juga memperlihatkan Dwi Rahayu bersama seseorang yang tengah menandatangani berkas di atas meja.

"Itu foto Dwi Rahayu semua yang cewek, yang cowok suaminya (TNI AD)," kata Yasmin Istono, salah satu korban penipuan, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025).

Penampakan Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Penampakan Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. (Dok Korban Penipuan Dwi Rahayu)

Sebelumnya, beberapa korban mengungkap mereka diminta menandatangani kertas kosong yang diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank.

Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam mempermudah pencairan kredit atas nama para korban.

Para pensiunan yang mengalami kerugian mengaku kehilangan uang mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Mereka menuntut pengembalian dana serta pemulihan nama baik karena harus menanggung cicilan yang tidak mereka nikmati.

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor ke pihak berwenang.

Saat ini, perkara Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.

Baca juga: Pensiunan dan Janda Rugi Rp 26,9 Miliar Ulah Ibu Persit, Pelaku Bikin 104 Korban Sakit hingga Stres

Sementara itu, kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), mengatakan putusan tersebut terlalu ringan.

Ia menduga ada sesuatu yang menyebabkan vonis pelaku tindak pidana tersebut hanya 3 tahun.

"Menurut kami, dengan kerugian yang mencapai hampir Rp 27 miliar, dengan putusan hanya 3 tahun, kalau seandainya tidak ada apa-apa, tidak mungkin," kata Abung ditemui pada (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dengan banyaknya korban dan kerugian yang fantastis, Abung mengatakan seharusnya hukuman untuk Dwi Rahayu bisa lebih.

Ia tak tahu kenapa hukuman Dwi Rahayu hanya 3 tahun saja.

"Seharusnya hukumannya bisa lebih," tambah Abung didampingi pengacara lainnya, Erni Azanaryati.

Tersangka Dwi Rahayu telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada (4/9/2023) dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Untuk kasus terbaru ini, Dwi Rahayu disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Dulu Cita-citanya Jadi ASN Tapi Gagal, Artis Cantik Malah Punya Rumah Rp 20 M, Siap Jadi Ibu Persit

Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saat ini kami fokus menangani perkara pokok, yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang),” kata Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, dalam keterangan resminya.

Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti, maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.

AKP Catur menyebut, tersangka Dwi Rahayu menipu para korbannya dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban, salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jl. Urip Sumohardjo, Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengeklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” ujar Kasat Reskrim.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved