Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tilep Uang Pensiunan Rp27 M, Ibu Persit Cuma Dihukum 3 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Seharusnya Lebih

Kasus ibu Persit tipu ratusan pensiunan viral di media sosial. Tak tanggung-tanggung, istri TNI tersebut menilap uang sebesar hampir Rp27 miliar.

KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO
PENIPUAN - Korban penipuan oknum Persit di Kabupaten Purworejo menggeruduk PN Purworejo pada Rabu (26/2/2025). Pelaku bernama Dwi Rahayu cuma dihukum 3 tahun padahal membuat puluhan pensiunan rugi hingga Rp27 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus ibu Persit tipu ratusan pensiunan viral di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, istri TNI tersebut menilap uang sebesar hampir Rp27 miliar.

Adapun pelaku ialah istri TNI yang bertugas di Kodim 0709 Kebumen.

Pelaku bernama Dwi Rahayu terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ratusan pensiunan.

Kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), mengatakan putusan tersebut terlalu ringan.

Ia menduga ada sesuatu yang menyebabkan vonis pelaku tindak pidana tersebut hanya 3 tahun.

Baca juga: Pensiunan dan Janda Rugi Rp 26,9 Miliar Ulah Ibu Persit, Pelaku Bikin 104 Korban Sakit hingga Stres

"Menurut kami, dengan kerugian yang mencapai hampir Rp 27 miliar, dengan putusan hanya 3 tahun, kalau seandainya tidak ada apa-apa, tidak mungkin," kata Abung ditemui pada (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dengan banyaknya korban dan kerugian yang fantastis, Abung mengatakan seharusnya hukuman untuk Dwi Rahayu bisa lebih.

Ia tak tahu kenapa hukuman Dwi Rahayu hanya 3 tahun saja.

"Seharusnya hukumannya bisa lebih," tambah Abung didampingi pengacara lainnya, Erni Azanaryati.

Tersangka Dwi Rahayu telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada (4/9/2023) dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Untuk kasus terbaru ini, Dwi Rahayu disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Korban Penipuan Oknum Persit Di Kabupaten Purworejo menggeruduk PN Purworejo pada Rabu (26/2/2025).
Korban Penipuan Oknum Persit Di Kabupaten Purworejo menggeruduk PN Purworejo pada Rabu (26/2/2025). (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saat ini kami fokus menangani perkara pokok, yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang),” kata Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, dalam keterangan resminya.

Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti, maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan tindak pidana pencucian uang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved