Hikmah Ramadan 2025
Merawat Kemabruran Puasa: Menjauhi Ujaran Kebencian
Salah satu yang perlu dicermati jika hendak merawat kemabruran puasa ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian (hate speech (HS).
Oleh:
Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA
TRIBUNJATIM.COM - Salah satu yang perlu dicermati jika hendak merawat kemabruran puasa ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian (hate speech (HS).
Dalam kamus disebutkan: speech that attacks a person or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual).
Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan syiar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik. Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebagai terjemahan dari “Hate Speech”.
HP bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompokan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu.
Yang paling sensitif adalah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.
Baca juga: Menteri Agama Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Peningkatan Pelayanan Haji, Fokus 3 Komponen Ini
Sebuah tindakan dapat disebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.
Ungkapan atau ujaran kebencian memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.
Jika HP dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemanusiaan.
Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara terukur. Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis.
Kita tidak ingin penangan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.
Dalam bahasa agama, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud. Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya.
Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya. Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam dan mungkin juga semua agama.
Dalam Alquran Allah SWT mengajarkan dua perlindungan terhadap orang-orang hasad: Wa minsyarri hasidin idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S.al-Falaq/113:5).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.