Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Pelajar di Ponorogo Diamankan Polisi, Nyalakan Petasan usai Subuh, Simpan Racikan Mercon di Rumah

2 pelaku diringkus. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan temuannya, menurut AKP Baderi sangat mengejutkan.

Istimewa/Polsek Sambit
PETASAN - 2 pelajar pemilik petasan), ADEH (18) dan IM (17) saat menunjukkan bubuk mercon miliknya di Mapolsek Sambit, Ponorogo, Jatim, Kamis (6/3/2025). Keduanya mempunyai ratusan racikan bubuk mercon 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 2 pelajar di Ponorogo diseret ke Mapolsek Sambit, Polres Ponorogo

Adalah ADEH (18) dan IM (17). Kedua pelaku adalah warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Mereka menyalakan petasan di wilayah hukum polsek Sambit dan kita geledah rumahnya ternyata ada racikan bubuk mercon,” ungkap Kapolsek Sambit, AKP Baderi, Kamis (6/3/2025).

AKP Baderi menjelaskan awalnya ada laporan dari masyarakat selepas subuh.

Bahwa ada orang menyalakan petasan di Jalan Baru Kemuning-Waduk Bendo tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Baca juga: Gegara Bawa Bubuk Mercon, Dua Pelajar di Nganjuk Diamankan

“Karena laporan itu kami datangi lokasi. Dan ada 2 pelaku dengan membawa 7 selongsong petasan siap ledak, dan korek api warna hijau,” katanya.

Dari situ, 2 pelaku diringkus. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah dua pelaku. Dan temuannya, menurut AKP Baderi sangat mengejutkan.

Dimana terdapat 1 kantong plastik warna bening berisi serbuk yg berwarna ke abu abuan seberat 524.9 gram sebagai campuran membuat bahan peledak.

Baca juga: Polres Ponorogo Tetapkan 23 Tersangka Kasus Balon Udara Mercon Tanpa Awak dalam 2 Bulan Terakhir

Kemudian kantong plastik warna bening berisi serbuk yg berwarna ke abu abuan seberat 75 gram, sebagai campuran membuat bahan peledak.

1 kantong plastik warna bening berisi serbuk yg berwarna ke putih seberat 151,1 gr, sebagai campuran membuat bahan peledak.

1 kantong plastik warna merah berisi serbuk yang berwarna kuning seberat 159.6 gr, sebagai campuran membuat bahan peledak.

Baca juga: Kasus Balon Udara Mercon Jatuh di Rumah Warga, Polisi Gelar Penyelidikan, Sejumlah Bukti Terkumpul

1 buah gelas plastik warna bening berisi serbuk petasan / bahan peledak yg sudah tercampur seberat 5,3 gram.

“Pelaku kami kenai pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Tidak kami tahan karena pelajar. Namun proses jalan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved