2 Pelajar di Ponorogo Diamankan Polisi, Nyalakan Petasan usai Subuh, Simpan Racikan Mercon di Rumah
2 pelaku diringkus. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan temuannya, menurut AKP Baderi sangat mengejutkan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 2 pelajar di Ponorogo diseret ke Mapolsek Sambit, Polres Ponorogo.
Adalah ADEH (18) dan IM (17). Kedua pelaku adalah warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
“Mereka menyalakan petasan di wilayah hukum polsek Sambit dan kita geledah rumahnya ternyata ada racikan bubuk mercon,” ungkap Kapolsek Sambit, AKP Baderi, Kamis (6/3/2025).
AKP Baderi menjelaskan awalnya ada laporan dari masyarakat selepas subuh.
Bahwa ada orang menyalakan petasan di Jalan Baru Kemuning-Waduk Bendo tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Gegara Bawa Bubuk Mercon, Dua Pelajar di Nganjuk Diamankan
“Karena laporan itu kami datangi lokasi. Dan ada 2 pelaku dengan membawa 7 selongsong petasan siap ledak, dan korek api warna hijau,” katanya.
Dari situ, 2 pelaku diringkus. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah dua pelaku. Dan temuannya, menurut AKP Baderi sangat mengejutkan.
Dimana terdapat 1 kantong plastik warna bening berisi serbuk yg berwarna ke abu abuan seberat 524.9 gram sebagai campuran membuat bahan peledak.
Baca juga: Polres Ponorogo Tetapkan 23 Tersangka Kasus Balon Udara Mercon Tanpa Awak dalam 2 Bulan Terakhir
Kemudian kantong plastik warna bening berisi serbuk yg berwarna ke abu abuan seberat 75 gram, sebagai campuran membuat bahan peledak.
1 kantong plastik warna bening berisi serbuk yg berwarna ke putih seberat 151,1 gr, sebagai campuran membuat bahan peledak.
1 kantong plastik warna merah berisi serbuk yang berwarna kuning seberat 159.6 gr, sebagai campuran membuat bahan peledak.
Baca juga: Kasus Balon Udara Mercon Jatuh di Rumah Warga, Polisi Gelar Penyelidikan, Sejumlah Bukti Terkumpul
1 buah gelas plastik warna bening berisi serbuk petasan / bahan peledak yg sudah tercampur seberat 5,3 gram.
“Pelaku kami kenai pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Tidak kami tahan karena pelajar. Namun proses jalan,” pungkasnya.
Pay by Card Transfez: Bayar Vendor Lebih Mudah, Untung Lebih Besar dengan Program Referral |
![]() |
---|
Viral Video Anggota DPR RI Habiburokhman Masak Mi Instan Pakai Gas Melon 3 Kg |
![]() |
---|
Baru Sebulan Keluar Penjara, Jambret Asal Turen Malang Kembali Berulah |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Ketro ODGJ Pelaku Pembakaran Mobil Kades di Trenggalek, Dinsos Wacanakan Pemulangan |
![]() |
---|
Tangis Nia Ambil Ijazah SMP Anaknya yang Meninggal Korban Tawuran untuk Kenang-kenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.