Berita Ponorogo
Polres Ponorogo Tetapkan 23 Tersangka Kasus Balon Udara Mercon Tanpa Awak dalam 2 Bulan Terakhir
Selama 2 bulan terakhir, ada 23 tersangka balon udara tanpa awak yang ditetapkan tersangka oleh Polres Ponorogo.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Selama 2 bulan terakhir, ada 23 tersangka balon udara tanpa awak yang ditetapkan tersangka oleh Polres Ponorogo.
21 tersangka adalah hasil operasi sikat semeru Polres Ponorogo. Sedangkan 2 tersangka di luar operasi sikat semeru Polres Ponorogo
“Puluhan tersangka harus berurusan dengan hukum karena balon udara tanpa awak,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Minggu (23/6/2024).
23 tersangka itu didapati dari 3 kasus. Dimana 1 kasus menyebabkan 1 orang meninggal dunia akubat balon udara tanpa awak dan beberapa luka berat.
Sedangkan 1 kasus menyebabkan 2 orang luka-luka dan menghancurkan rumah. 1 kasus terakhir tang terjadi pasca shalat idul adha menyebabkan rumah warga rusak.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Balon Udara Mercon yang Timpa Rumah Warga, Ada Alamat di Serpihan
“2 kejadian di Kecamatan Balong. 1 lainnya di Kecamatan Jambon,” kata mantan Kapolres Madiun ini.
Kasus pertama terjadi di area persawahan di Desa Muneng Kecamatan Balong pada tanggal 13 Mei 2024. Balon udara yang ada ribuan mercon itu, meledak sebelum bisa terbang ke udara.
Akibatnya, ada 1 korban yang meninggal dunia, karena mengalami luka bakar serius. Sedangkan 14 lainnya menjadi tersangka balon udara tanpa awak.
Ke-14 tersangka berinisial PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D.Dari jumlah itu, sebanyak 8 tersangka merupakan ABH alias anak yang berhadapan dengan hukum.
“Yang dibawah umur atau ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum) tidak kami lakikan penahanan,” paparnya.
Kasus kedua, di sebuah rumah di Desa Blembem Kecamatan Jambon mercon meledak. Tepatnya 14 Mei 2024 malam.
Mercon meledak di dalam rumah, selain melukai 1 orang juga membuat rumah tersebut rusak dibagian atapnya. Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 7 tersangka.
Di mana dari jumlah tersangka itu hanya 1 orang yang berusia dewasa dengan inisial MN. Sementara 6 orang sisanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Anak-anak itu pun ada yang terluka juga kami tetapkan tersangk. Sama seperti di Desa Muneng juga kami tetapkan tersangka,” tegad AKBP Anton.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.