Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Bawa Bubuk Mercon, Dua Pelajar di Nganjuk Diamankan

Dua pelajar, WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas Polres Nganjuk
BAWA BUBUK MERCON : WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk diamankan polisi, Jumat (28/2/2025). Dua pelajar itu kedapatan bawa dan hendak edarkan bubuk mercon. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua pelajar, WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi. 

Keduanya diamankan lantaran kedapatan memiliki bahan peledak berupa bubuk mercon

Usai dimintai keterangan, bubuk mercon tersebut akan diedarkan. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelajar yang memiliki dan hendak mengedarkan bubuk mercon

Keduanya diringkus di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, saat hendak bertransaksi bubuk mercon dengan pelanggan. 

Baca juga: Gegara Jual Bubuk Mercon, Pemuda Sampang Terancam Lebaran di Penjara, 1 Kg Bahan Peledak Diamankan

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat," katanya, Jumat (28/2/2025). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menyebut WA dan IA diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kilogram, dua timbangan elektrik, dan tiga ember plastik. 

Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Polres Nganjuk mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Baca juga: Tak Temukan Para Penjudi, Arena Sabung Ayam di Ngronggot Nganjuk Dibongkar Polisi

"Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut," ucapnya. 

Mengingat tersangka masih tergolong anak-anak, lanjut Julkifli penanganan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.

Tentu, dengan memperhatikan prosedur khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

"Mereka ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," paparnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved