Gegara Bawa Bubuk Mercon, Dua Pelajar di Nganjuk Diamankan
Dua pelajar, WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua pelajar, WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diamankan lantaran kedapatan memiliki bahan peledak berupa bubuk mercon.
Usai dimintai keterangan, bubuk mercon tersebut akan diedarkan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelajar yang memiliki dan hendak mengedarkan bubuk mercon.
Keduanya diringkus di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, saat hendak bertransaksi bubuk mercon dengan pelanggan.
Baca juga: Gegara Jual Bubuk Mercon, Pemuda Sampang Terancam Lebaran di Penjara, 1 Kg Bahan Peledak Diamankan
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat," katanya, Jumat (28/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menyebut WA dan IA diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kilogram, dua timbangan elektrik, dan tiga ember plastik.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Polres Nganjuk mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Tak Temukan Para Penjudi, Arena Sabung Ayam di Ngronggot Nganjuk Dibongkar Polisi
"Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut," ucapnya.
Mengingat tersangka masih tergolong anak-anak, lanjut Julkifli penanganan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
Tentu, dengan memperhatikan prosedur khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
"Mereka ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," paparnya
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
bubuk mercon
berita Nganjuk terkini
AKP Julkifli Sinaga
Resmob Polres Nganjuk
AKBP Siswantoro
Pemerintah Pusat Siapkan Strategi Pembangunan Pawitandirogo, Para Diaspora Berikan Dukungan |
![]() |
---|
Anak Anggota Dewan ini Pamer Kena Tilang saat Kemudikan Mobil: Gak Semua Anak DPR Suka Nyuap |
![]() |
---|
Tinjau TPA Winongo Madiun, AHY Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi dan Edukasi |
![]() |
---|
Eksplorasi Hutan Mangrove, Siswa SAIM Surabaya Antusias Praktik Pembibitan hingga Produk Olahan |
![]() |
---|
Deteksi Dini Penyakit, 44.917 Pelajar di Banyuwangi Telah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.