Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bisnis Miras Oplosan di Kediri Terbongkar, Diracik Serupa Asli, 208 Botol Berbagai Merek Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beropera

Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Isya Anshori
MIRAS OPLOSAN - Satreskrim Polres Kediri saat merilis ungkap kasus miras oplosan di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025). Miras oplosan ini dijual lebih murah dengan harga Rp 500 ribu per karton dengan isi 12 botol. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (20/2/2025) ini, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Bryan Natanael Witanto alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu alias Soni yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta Michael Perdana Putra alias Miko yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya adalah warga Kabupaten Kediri. 

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal," jelas AKP Fauzy dalam rilisnya di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025). 

Baca juga: Pesta Miras Oplosan Maut di Bangunan SDN Mojokerto, 2 Korban Tewas Keracunan Alkohol 70 persen

Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka.

Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan. 

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan Yusuf dan Rekson yang berada di dalam mobil.

Berdasarkan pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. 

"Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan," papar AKP Fauzy. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan berbagai merek, masing-masing berkapasitas 620 ml.

Baca juga: Video Viral Siswa SD Diduga usai Racik Oplosan Miras Es Moni, Sempat Ngeyel saat Diinterogasi Guru

Selain itu, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan

Miras oplosan ini dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved