Bisnis Miras Oplosan di Kediri Terbongkar, Diracik Serupa Asli, 208 Botol Berbagai Merek Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beropera
Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
"Miras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen," tambah Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline.
Baca juga: Pabrik Arak Putih Beromzet Rp 1 Miliar di Jombang Digerebek Polisi, Berawal Laporan Masyarakat
Pelaku sendiri mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kemiripannya dengan produk asli.
Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat," pungkas AKP Fauzy.
Hadir di Indobuildtech Surabaya PT AMPBI Tampilkan Produk Terbaru untuk Pelaku Industri Konstruksi |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Kamis 18 September 2025, Malang Ngawi Hujan, Sidoarjo Surabaya Panas 33 Derajat |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Alasan Pemkab Bondowoso Turunkan Target Pajak Daerah di APBD Perubahan 2025 Hingga Rp 7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.