Cara Mengisi SPT 1770 SS dan SPT 1770 S, Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Terakhir 31 Maret 2025
Berikut cara mengisi SPT 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S secara online. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Tribunner jangan lupa lapor SPT Tahunan Pribadi!
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak (WP), harus mengisi SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Untuk diketahui, ada dua jenis formulir SPT Tahunan Pribadi, yakni SPT 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S.
Berikut cara mengisi SPT 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S secara online melalui e-Filling dan e-Form.
Panduan pengisian SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta harus lapor SPT dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: Kondisi Jeep Rubicon Milik Kades yang Minta Mobil Dinas Baru Ternyata Nunggak Pajak Sejak 2017
Baca juga: Warga Kaget Bayar Pajak Mobil Kena Opsen 66 Persen, Biasa Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta: Mencekik Rakyat
Panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Form
Berikut panduan pengisian / lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:
- Wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
- Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Panduan pengisian SPT 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta
Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut panduan pengisian atau lapor SPT 1770 S:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
- Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
- Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
- Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
- Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
- Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral lainnya
Pasca Ambruknya Gedung Al Khoziny Sidoarjo, Kemenag Dorong Ponpes di Jombang segera Urus Izin |
![]() |
---|
Kandang Sapi di Tuban Terbakar Akibat Sisa Pembakaran Sampah |
![]() |
---|
Pilu Alisa Datangi Pernikahan Suaminya, Minta Tanda Tangan Surat Cerai di Hadapan Istri Baru |
![]() |
---|
Pekerjaan Rusli yang Nikahi 2 Wanita Ternyata Pelaut, 3 Tahun Berlayar di China, Istri Ikhlas Dimadu |
![]() |
---|
Imbas Hujan dan Angin Kencang Terjang Lamongan, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang di 6 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.