Apakah Status Kelulusan CPNS dan PPPK Bisa Batal usai Pengangkatan Diundur? ini Penjelasan BKN
Pengangkatan CPNS bakal dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dilaksanakan pada 1 Maret 2026.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar pengangkatan CPNS dan PPPK diundur menjadi sorotan publik.
Pengangkatan CPNS bakal dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dilaksanakan pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan, salah satu penyebab penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS karena pemerintah ingin melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN).
“Yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non-ASN (lewat skema PPPK), khususnya ini kan ada dua tahapan, tahap satu tahap dua,” ujar Aba dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
“Tahap dua ini sebetulnya ada juga temen-temen kemarin yang tidak masuk di tahap satu, kita berikan kesempatan di tahap kedua. Bahkan, sampai dua kali perpanjangan,” tambahnya.
Karena penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan dalam dua tahap, pemerintah ingin mengangkat pelamar secara bersama-sama sehingga pengangkatan PPPK ditunda.
Baca juga: Padahal Skor SKD Tertinggi, Buruh Pabrik Gagal CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm: Belum Rejeki
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat mengundur jadwal karena selama ini terhitung mulai masuk (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK berbeda antar-instansi.
Perbedaan jadwal tersebut membuat sebagian CPNS dan PPPK bekerja lebih awal karena usulan instansi dilakukan secara cepat, sementara pelamar lainnya belum dipekerjakan.
“Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 itu diangkatnya juga harus sama bekerjanya, mulai diangkat sama, mulai digaji sama,” jelas Haryomo dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025).
Aba menyampaikan, pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK tidak perlu khawatir karena status kelulusan mereka tidak akan dibatalkan.
Ia memastikan, pelamar akan tetap diangkat sesuai dengan jadwal baru yang sudah disepakati Kemenpan-RB dan DPR.

“Yang penting bahwa mereka pada waktunya tadi walaupun ada pengunduran misalnya nanti sudah ditetapkan bulan Oktober 2025, itu sudah pasti di sana (diangkat di instansi yang dituju),” kata Aba.
“Termasuk nanti proses juga ada yang PPPK, apalagi polanya kan dengan CPNS berbeda. Jadi, mereka terdaftar dalam database, mereka mendaftar, pasti kepastiannya itu, pasti (diangkat kalau dinyatakan sudah lolos seleksi),” jelasnya.
Kesepakatan Kemenpan-RB dan DPR yang memundurkan jadwal pengangkatan CPNS membuat pelamar resah karena sebagian dari mereka sudah resign atau mengundurkan diri dari tempat kerjanya.
Mundurnya jadwal pengangkatan membuat mereka tidak memiliki pekerjaan dan kehilangan pendapatan serta harus menunggu selama berbulan-bulan sampai ditempatkan di instansi.
Terkait keresahan pelamar, Aba menuturkan, waktu kosong selama delapan bulan terhitung dari Maret hingga Oktober 2025 bisa dimanfaatkan oleh Pembina Kepegawaian untuk mengajak pelamar belajar berinteraksi dan berkoordinasi.
Tujuannya, supaya pelamar yang belum pernah bekerja di pemerintahan bisa menyiapkan diri ketika masuk birokrasi.
Baca juga: Jabatan yang Bisa Dilamar di Seleksi CPNS 2025 hingga Usia 40 Tahun, Apa Saja?
“Khususnya nanti Pak Waka (Wakil Kepala BKN Haryomo) juga berencana akan koordinasi dengan biro-biro kepegawaian, biro-biro SDM supaya nanti waktu luang ini bisa dimanfaatkan,” ujar Aba.
“Bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan, untuk juga meningkatkan pengetahuan (pelamar),” tambahnya.
Senada dengan Aba, Haryomo juga berpendapat bahwa waktu kosong sejak Maret hingga Oktober 2025 bisa dimanfaatkan oleh pelamar untuk memahami tugas atau kewajibannya di birokrasi.
Ia juga meminta pelamar untuk segera move on dari pekerjaan di bidang swasta atau tempat kerja lamanya supaya bisa mempelajari dunia birokrasi.
“Nah, mereka yang melamar CPNS itu, kita pengen-nya itu langsung move on. Yang biasanya dulu di dunia wasta, itu mungkin agak berbeda (di birokrasi),” ujar Haryomo.
“Maka, sambil menunggu 1 Oktober itu diberikan pembekalan. Pembekalan itu apa? Birokrasi kemudian kita kita melamar suatu jabatan, apa yang harus saya kerjakan? Jadi, tidak ada waktu yang membutuhkan waktu lama belajar dulu,” tambahnya.
Haryomo menilai, penyesuaian diperlukan oleh pelamar CPNS karena formasi PPPK hanya diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Ketua DPRD Surabaya Ajak Warga Mensyukuri Kemerdekaan RI, Adi Sutarwijono: Tepat Waktu |
![]() |
---|
Semarak Peringatan Kemerdekaan RI ke-80, Adi Sutarwijono: Mari Perkuat Gotong-Royong |
![]() |
---|
Modus Pria di Ngawi Nodai Siswi di Bawah Umur, 2 Kali Kejadian Bejat Terjadi di Rumah |
![]() |
---|
Curhatan Atalia Praratya saat Ucapkan Ulang Tahun ke Zara Anaknya: Mamah Sekuat Hari ini |
![]() |
---|
Marah Lihat Pacarnya Terluka saat Jadi LC, Fatir Berbuat Nekat ke Pengunjung Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.