Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dorong Peningkatan Investasi, Pansus VI DPRD Mojokerto Cermati Raperda RTRW

Tim Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Mojokerto, segera menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/ Mohammad Romadoni
AKSELERASI PERDA RTRW: Kegiatan rapat paripurna di ruang rapat paripurna Graha Whicesa DRPD Kabupaten Mojokerto. Investasi penopang ekonomi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Tim Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Mojokerto, segera menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Akselerasi Raperda RTRW menjadi Perda tersebut, sangat penting untuk mendukung peningkatan realisasi investasi dan mendatangkan investor di Kabupaten Mojokerto.

Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko, mengatakan, progres Raperda RTRW masih dalam pembahasan terkait poin-poin penting.

Sebagaimana penjelasan Raperda RTRW, yang disampaikan Bupati Mojokerto Muhammad Albaraa atau Gus Barra saat paripurna kemarin.

"Kami bersama anggota Pansus VI masih mencermati pasal demi pasal rancangan Perda tersebut. Setelah kami kemarin mendengarkan nota penjelasan bupati terkait Perda (RTRW)," kata politisi PPP tersebut, Jumat (7/3/2025).

Ia mengungkapkan, Raperda RTRW sampai saat ini terus berproses dan masih belum ada catatan menonjol terkait rancangan aturan daerah itu.

"Terkait catatan-catatan khusus masih kami telaah dan, cermati bersama anggota pansus," kata 

Menurut Arif, pembahasan Raperda RTRW akan dilaksanakan secara efektif sesuai jadwal dan jika dianggap perlu maka pansus akan mengusulkan ada tambahan waktu.
 
"Sebagaimana jadwal, kami akan menuntaskan perda RTRW tersebut, dan kalau mungkin membutuhkan waktu tambahan akan kami koordinasikan," jelasnya.

Arif Winarko sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto ini, menegaskan, pansus akan berkerja maksimal untuk merampungkan sesuai jadwal.

Terlebih, Perda RTRW menjadi acuan Perbup RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), guna meningkatkan laju investasi yang dampaknya dapat menggaet investor dan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Mojokerto.

"Karena kami meyakini perda ini, perda yang sangat penting bagi kelangsungan pemerintahan. Dan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Mojokerto," bebernya.

"Maka akan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, demi menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Mojokerto. Mohon doa dan support untuk penyelesaian perda ini," pungkas Arif

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved