Kepsek Bantah Keluarkan Siswi SMP Korban Rudapaksa dari Sekolahnya, Emosi ke Ibu Korban: Pergaulan
Ibu korban mengatakan jika anaknya yang jadi korban rudapaksa diminta mengundurkan diri dari sekolahnya karena hamil.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswi SMP yang menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini hamil tujuh bulan.
Menurut pengakuan ibu korban, Dwi, putrinya diduga dikeluarkan dari sekolah karena mengandung besar.
Pihak sekolah pun membantah pengakuan ibu korban.
Baca juga: Tangis Dedi Mulyadi Lihat Tempat Wisata di Puncak Rusak Alam, Dulu Nyaris Diresmikan, Kini Disegel
Diberitakan, seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.
Peristiwa rudapaksa terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.
Ibu korban, Dwi mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya terjadi pada Agustus 2024, bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.
Korban saat itu tengah bermain bersama adiknya.
Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku yang langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.
"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).
"Tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," imbuh Dwi.
Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.
Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.
"Kita sudah melapor pada Oktober 2024, tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," kata Dwi lagi.

Menurut Dwi, pihak kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.
Bahkan ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.
Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik.
Bahkan Dwi juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.
"Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh," ungkap ibu korban.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan, kasus ini berjalan sesuai tahapan, "Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan."
Lanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara menyebut, kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.
Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.
"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita.
Baca juga: Meski Anggaran Patung Penyu Rp30 Juta Bukan Rp13 Miliar, Pihak Proyek Akui Pakai Kardus: Media Cetak
Kini ibu korban mengatakan kalau anaknya diminta mengundurkan diri dari sekolahnya karena hamil.
Diketahui, korban merupakan siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur.
Pengunduran diri dilakukan pada Oktober 2024.
"Iya, disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, dikutip dari Wartakotalive, Kamis (6/3/2025).
Dwi sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.
Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.
Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.
"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.
Baca juga: TKW Hilang 19 Tahun, Ribut Uripah Ditemukan Tinggal di Gubuk Hutan Malaysia, Dulu Diajak Orang
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan siswi tersebut.
Ia menyebut bahwa orang tuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan, itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak?"
"Bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu (5/3/2025).
Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
Sekolah juga justru menginginkan agar siswi tersebut bisa tetap sekolah secara online.
"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural."
"Harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Sementara di Jawa Timur, kasus alumnus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diduga merekam perempuan di toilet, tengah jadi sorotan.
Pelaku bahkan disebut menjual hasil video tersebut seharga ratusan ribu rupiah hingga Rp700 ribu.
Kasus pelecehan seksual ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X bernama @aarummanis mengunggah cuitan.
"Alerta, pelaku pelecehan seksual di Surabaya merekam perempuan di toilet," tulis akun @aarummanis.
Postingan tersebut menampilkan wajah pelaku JHPM (22) dan beberapa bukti chat, klarifikasi, serta ijazah pelaku yang berasal dari Unair.
Pemilik akun @aarummanis menyebutkan, pelaku merekam korban perempuan di toilet gedung kampus Unair A, B, dan C, termasuk ASEEC Tower.
Selain itu, pelaku juga biasanya memburu video di toilet pusat perbelanjaan di Surabaya dan Sidoarjo.
"Tidak hanya itu, pelaku juga menjual hasil video yang ia rekam diam-diam dengan harga Rp 100.000-Rp 700.000," lanjutnya.
Diduga, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual tidak seorang diri.
Karena kemungkinan ia tergabung dalam sindikat jual beli video asusila.
Dalam cuitannya, JHPM pernah ketahuan saat merekam di toilet Trans Icon Mall Surabaya.
Namun hal itu tak membuatnya jengah dan membuat netizen semakin geram.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Bongkar Tempat Wisata di Puncak Penyebab Banjir, Langgar Izin Pembangunan
Melansir Kompas.com, pelaku adalah Jonathan Hamonangan Putra Manurung alias JHPM.
Ia adalah alumnus mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Surabaya.
Hal ini dibenarkan oleh Humas FIB Unair Surabaya, Nuri Hermawan.
"Benar, yang bersangkutan alumnus," kata Nuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Pihaknya belum menjelaskan kasus secara detail karena masih melakukan upaya penyelesaian dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Ini masih dirapatkan dengan beberapa unit terkait di internal kami," kata Nuri.

Kepala program studi (prodi) FIB Unair, Prof Sarkawi B Husain membenarkan, terduga pelaku perekam dan penjual video itu adalah alumnus kampus tersebut.
"Iya (sudah menerima informasi terkait kasus alumni). Tadi pagi sudah dirapatkan di fakultas," kata Sarkawi ketika dikonfirmasi, di Surabaya, Selasa (4/3/2025).
Sarkawi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh JHPM tersebut tidak berhubungan dengan institusinya.
Nantinya, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya.
"Fakultas akan mengeluarkan press release berkaitan dengan hal tersebut."
"Yang pasti, apa yang dilakukan tidak ada hubungan dengan institusi, mengingat yang bersangkutan sudah lulus alias alumni," ujar dia.
Sedangkan, lanjut Sarkawi, pihaknya tidak akan mencabut gelar yang sudah didapatkan oleh terduga pelaku, karena pelanggarannya bukan berhubungan dengan kegiatan akademik.
"Pelanggarannya (pelaku) kan bukan karena masalah akademik, seperti plagiat," ucap dia.
Sementara terkait kasus ini, kepolisian mengaku belum ada laporan masuk.
Ini dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.
Dia mengatakan, belum ada korban yang melapor hingga saat ini.
Polisi meminta orang yang merasa jadi korban untuk segera melapor agar mereka bisa mendalami kasus ini.
"Belum ada laporan ya," kata Aris, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/3/2025).
"Belum ada laporan terkait itu, kita belum ada sama sekali," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Hamas Ambil Risiko Percayai Presiden AS Trump Meski Cuma Janji Lisan, ada Insiden Jadi Alasan |
![]() |
---|
Gugur dalam Tugas HUT TNI, Keluarga usai Dapat Santunan Prabowo: Duitpun Tak Bisa Ditukar Nyawa |
![]() |
---|
Dulu Berseteru, Razman Ingin Damai dengan Hotman Paris usai Divonis 1,5 Tahun Penjara: Minta Maaf |
![]() |
---|
Suasana Razia di Lapas Kediri, Sejumlah Benda Tajam Rakitan Ditemukan |
![]() |
---|
Ricardo Salampessy Sebut Persipura Sudah Kantongi Kekuatan Deltras FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.