Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mertua di Jember Pukul Menantu saat Jemput Istri dan Anak di Rumahnya, Dipicu Masalah Rumah Tangga

Jajaran Polsek Gumukmas Jember, Jawa Timur mengamankan, Kosim (52) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
KASUS PENGANIAYAAN - Polisi membawa Kosim di Mapolsek Gumukmas Jember, Jawa Timur, Rabu (5/3/2025) Kosim memukui memantunya di rumahnya kawasan Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Gumukmas Jember, Jawa Timur mengamankan, Kosim (52) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. 

Pria asal Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember ini, memukuli menantunya bernama Toha (35) hingga babak belur. 

Rohman, Saksi mata mengatakan kronologi penganiayaan tersebut, ketika korban menjemput anak dan istrinya di rumah mertuanya di Dusun Panggulmelati Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas.

Dia menjelaskan, saat itu pelaku dan korban ini sempat debat hebat di depan rumah pelaku, hingga pria ini emosi dan memukul kepala menantunya dengan tangan kosong. 

"Pas korban didepan rumah pak Kosim, tiba-tiba pak Kosim memukul korban," ujarnya, Jumat (7/3/2025). 

Baca juga: Wajah Mertua Tampar Menantu saat Minta Maaf Depan Polisi Disoroti, Bu Haji Alasan Tak Sengaja: Lupa

Menurutnya, korban mengalami luka robek di pelipus mata. Sebab tangan pelaku terdapat batu akik besar ketika menempeleng anak mantunya. 

"Korban mengalami luka robek dipelipis dan mata kiri, mungkin karena tangan pak Kosim ada akiknya. Setelah itu saya lerai dan korban langsung pulang," urai Rohman. 

Rohman mengatakan, sebelumnya korban memang memiliki masalah rumah tangga, hingga istri dan anaknya pulang di rumah pelaku. 

Baca juga: Ipar Adalah Maut, Pria Sukoharjo Tak Terima Mertua Jodohkan Adik Ipar, Korban Ditusuk 4 Kali

"Kayaknya ada masalah dengan istrinya, sebab istrinya sama anak korban pulang kerumah ayahnya (terduga pelaku). Saatc itu korban mau menjemput, agar pulang ke rumah mereka," katanya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Sugiyanto membenarkan hal tersebut. Polisi mengamankan pelaku di rumahnya. 

"Sesuai laporan korban dan hasil visum, kami mengamankan pelaku dirumahnya, dan pelaku tidak melawan petugas," tanggapnya. 

Baca juga: Janda Ditampar Mertua saat Akad Nikah, Gelagat Bu Haji di Hadapan Pengantin Wanita Disorot

Sugiyanto menjelaskan kasus ini perlu dimediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut, sebab perkara tersebut dipicu masalah internal keluarga. 

"Pelaku akan kami upayakan terlebih dahulu untuk mediasi. Namun jika tidak membuahkan kesepakatan, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jlentrehnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved