Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari Kota Malang, Kini 25 Anak Sah Miliki Status Perwalian
Sebanyak 25 anak kini memiliki kepastian hukum setelah status perwalian ditetapkan secara sah melalui sidang terpadu yang dilaksanakan di Mal
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Lokasi: Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang.
- Peserta: 25 anak yang mendapatkan penetapan status perwalian.
- Tujuan: Memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi anak-anak terlantar.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 25 anak kini memiliki kepastian hukum setelah status perwalian ditetapkan secara sah melalui sidang terpadu yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan tersebut digagas oleh kolaborasi antara Pemkot Malang, Kejari Kota Malang, dan Pengadilan Agama Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, mengatakan, program ini adalah langkah krusial untuk mengatasi permasalahan administrasi yang selama ini menghambat anak-anak tersebut.
"Keinginan kami adalah, anak-anak yang tidak beruntung dalam keluarga itu tidak lagi punya kendala dalam kepengurusan administrasi. Dengan putusan perwalian ini, mereka secara hukum punya orang tua yang mengurus administrasi dalam kehidupan sehari-hari baik untuk penidikan, kesehatan serta hal-hal lainnya," jelasnya.
Baca juga: Bulog Pastikan Stok Beras Aman, Sebut Realisasi Penyaluran SPHP di Malang Baru 18 Persen
Menurutnya, penetapan wali yang berkekuatan hukum tetap ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi anak terlantar, dan hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
"Keluhan dari yayasan atau pribadi untuk pengurusan anak masuk sekolah, kini tidak lagi menjadi masalah. Karena anak akan masuk di Kartu Keluarga (KK) wali tersebut," tambahnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Disdukcapil Kota Malang telah berupaya mendata seluruh anak yang membutuhkan perwalian, baik yang diasuh oleh yayasan maupun yang diasuh oleh perorangan.
Ia juga mengakui, bahwa kasus penelantaran anak di Kota Malang memang ada dan sering kali terungkap dari pengaduan masyarakat atau saat anak menghadapi kendala administrasi.
Data Dinsos P3AP2KB pada tahun 2025 hingga bulan Agustus, ada sebanyak 30 kasus yang ditangani. Dan ini juga termasuk kasus dari tahun lalu yang membutuhkan intervensi.
"Kita tidak peduli faktornya apa, tetapi anak itu menjadi tanggung jawab. Secara administrasi akan dilengkapi, sehingga hak-hak mereka tidak terkendala," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengungkapkan, bahwa pihak kejaksaan sebagai pemohon. Dalam arti, secara proaktif mengajukan permohonan bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.
"Dari 40 permohonan yang ada, yang disetujui untuk sidang ada 25 anak. Harapannya setelah ada penetapan, bisa segera ditindaklanjuti dengan penerbitan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). Prosesnya cepat, penetapan dari pengadilan akan diserahkan langsung ke Dukcapil," terangnya.
Ia memperinci, bahwa anak-anak tersebut berasal dari masyarakat umum dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau lebih dikenal sebagai panti asuhan. Meski telah ditampung, namun LKSA tidak memiliki legalitas sebagai wali.
Baca juga: Reaksi Lega Kakek Cabuli 7 Bocah di Malang usai Divonis 8 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa Berat
status perwalian
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang
anak terlantar
Pemkot Malang
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin
Malang
TribunJatim.com
| 10 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Pakisaji Akhirnya Diringkus Polisi Saat Asyik Ngopi di Malang |
|
|---|
| Dinkes Tulungagung Terus Mediasi Dugaan Malapraktik RS Era Medika, Panggil Manajemen dan Dokter DPJP |
|
|---|
| Bantuan 10 Sapi Pemprov Jatim Diduga Dijual Oknum Pokmas di Nganjuk |
|
|---|
| Nasib Guru Non-ASN Nganjuk Hanya Digaji Rp150 Ribu, DPRD Gelar RDP Cari Solusi |
|
|---|
| Dishub Kota Malang Siapkan Angkot 'Dual Fungsi': Gratis untuk Pelajar, Jadi Feeder untuk Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Malang-Ali-Muthohirin-saat-menyerahkan-berkas-perwalian-kepada-keluarga-wali-asuh.jpg)