Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polresta Malang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Pemudik Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

Polresta Malang Kota membuka layanan penitipan kendaraan pemudik secara gratis, berikut syarat dan cara penitipan motor dan mobil.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
PENITIPAN KENDARAAN - Halaman depan Polresta Malang Kota pada Jumat (7/3/2025). Lokasi ini akan dijadikan sebagai fasilitas titip kendaraan bagi pemudik Lebaran 2025 nanti. Selain di Polresta Malang Kota, layanan ini juga tersedia di Polsek jajaran. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bagi masyarakat yang berencana mudik ke kampung halaman dan meninggalkan kendaraannya, tidak perlu risau dan bingung untuk mencari lokasi penitipan.

Pasalnya, Polresta Malang Kota kembali membuka layanan penitipan kendaraan pemudik.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, layanan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di Polresta Malang Kota maupun Polsek jajaran.

"Telah kami siapkan tempat penitipan kendaraan, baik untuk roda dua maupun roda empat di Polresta Malang Kota maupun di Polsek. Tidak ada jumlah kuota, namun tentunya menyesuaikan dengan daya tampung lahan parkir yang tersedia," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (7/3/2025).

Dirinya menjelaskan, layanan ini kembali dibuka karena masyarakat banyak yang memanfaatkan.

Selain gratis, tentunya keamanan kendaraan lebih terjamin.

"Memang, layanan ini sengaja kami buka kembali. Agar masyarakat yang mudik dan meninggalkan kendaraannya, tidak merasa was-was atau khawatir sekaligus mengantisipasi kejadian tindak pidana," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraan, syaratnya mudah.

Yaitu, datang langsung ke Polresta Malang Kota maupun Polsek jajaran dan menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB atau STNK berikut dokumen identitas diri KTP.

Baca juga: Dishub Kota Malang Periksa Kelayakan Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025, Begini Hasilnya

Hal ini dilakukan, untuk proses identifikasi dengan teliti terhadap kendaraan yang akan dititipkan. Jangan sampai bentuk pelayanan ini, justru malah disalahgunakan.

"Apabila dokumen lengkap dan identitasnya sesuai, maka akan diberi tanda terima. Untuk selanjutnya, kendaraan diarahkan parkir di lokasi yang telah disiapkan," terangnya.

Ipda Yudi Risdiyanto juga menambahkan, animo masyarakat untuk menitipkan kendaraan ini baru terlihat saat mendekati Lebaran.

"Biasanya H-3 dan H-2, masyarakat sudah mulai berdatangan untuk menitipkan kendaraan. Kalau melihat dari tahun lalu, kebanyakan yang dititipkan adalah sepeda motor," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved