Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kapolsek Terancam Dipecat setelah Ketahuan Berduaan dengan Guru, Sering Menyelinap Masuk Rumah

Seorang kapolsek terancam dipecat karena berduaan dengan guru. Sosok kapolsek itu adalah AKP N.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
ULAH KAPOLSEK BRANGSONG - - Kapolsek Brangsong Polres Kendal, AKP Nundarto yang menyelinap masuk ke rumah janda mengakui perbuatannya. Ia mengakui menyelinap masuk ke janda inisial Y yang berprofesi sebagai guru PAUD. Kini ia terancam dipecat. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kapolsek terancam dipecat karena berduaan dengan guru.

Sosok kapolsek itu adalah AKP N.

Ia merupakan Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, Polda Jateng.

AKP N pun terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tindakannya tersebut.

Pemecatan tersebut setelah ia mengakui perbuatannya yang tengah berduaan dengan bu guru PAUD berinisial Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

AKP N sebelumnya digerebek warga saat tengah asyik berduaan dengan bu guru Y.

Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Desa Tunggulsari sendiri terletak di 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.

Kini, AKP N telah diproses dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang untuk jalani proses sidang etik.

Setelah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng, AKP N pun mengakui perbuatannya.

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ujarnya, dikutip dari TribunJateng via Tribunnews.

Baca juga: Ulah Pak Kades usai Berduaan dengan Siswi SMA di Penginapan, Hakim Jatuhi Hukuman Penjara

Meski terancam dipecat, namun keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim oleh Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

Terkait kapan sidang dilakukan Artanto mengatakan bahwa akan digelar secepatnya.

Sidang bakal digelar apabila Bid Propam Polda Jateng telah selesai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk ibu guru Y.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved