Berita Viral
Sosok Pemilik Nama Terpendek di Indonesia, Cuma Satu Huruf, Dukcapil Ungkap Aturan Pencatatan Nama
Di Indonesia, ada orang yang memiliki nama terpendek. Lantas siapakah dia?
TRIBUNJATIM.COMĀ - Di Indonesia, ada orang yang memiliki nama terpendek.
Lantas siapakah dia?
Diketahui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkap data unik berupa nama terpendek di Indonesia.
Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini, nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil terdiri dari satu huruf.
Sebagai informasi, pemerintah pada 2022 telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lantas, siapa pemilik nama paling pendek di Indonesia?
Baca juga: Sosok Yolla Yuliana Disebut Penerus Megawati di Liga Voli Putri Korea, Musim Megatron Berakhir?
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025), Yusnaini menyampaikan, ada dua nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil.
Kedua nama terpendek di Indonesia itu adalah N dan B.
"Nama terpendek ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
Namun, kini warga negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri dari satu kata.
Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menyebutkan, pemberian nama di Indonesia yang bakal dicatat oleh Dukcapil minimal adalah dua kata.
Jika kurang dari itu, Yusnaini mengatakan, yang bersangkutan kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Adapun layanan pencatatan dokumen kependudukan yang berisiko akibat nama yang terlalu pendek di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, dan rekening bank.
Baca juga: Sosok Ribut Uripah, TKW 19 Tahun Hilang Kini Ketemu Berkat Video Viral di Medsos, Keluarga Sedih
Aturan pencatatan nama di Indonesia
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang akan dicatat Dukcapil:
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negatif
- Tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
- Pemberian nama sesuai aturan di atas perlu diperhatikan.
Dukcapil
Kemendagri
nama terpendek di Indonesia
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
3 Poin Penting Pernyataan Presiden Prabowo Terkait Demo DPR RI, Termasuk Pencabutan Tunjangan |
![]() |
---|
Pasca Diisukan Kabur, Ahmad Sahroni Diduga Muncul dan Ngamuk 2 Rumah Dijarah Warga: Bawa ke Hukum! |
![]() |
---|
Sosok Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI Bantah Ikut Sydney Marathon Tapi Namanya Tercatat 'DNS' |
![]() |
---|
Guru Honorer Butuh 28 Tahun Mengajar Tanpa Libur Agar Gaji Samai Tunjangan Bulanan Anggota DPR |
![]() |
---|
Sosok & Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya yang Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.