Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemilik Nama Terpendek di Indonesia, Cuma Satu Huruf, Dukcapil Ungkap Aturan Pencatatan Nama

Di Indonesia, ada orang yang memiliki nama terpendek. Lantas siapakah dia?

Dok. TribunJatim.com
NAMA TERPENDEK - Ilustrasi akta kelahiran. Diketahui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkap data unik berupa nama terpendek di Indonesia, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Di Indonesia, ada orang yang memiliki nama terpendek.

Lantas siapakah dia?

Diketahui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkap data unik berupa nama terpendek di Indonesia.

Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini, nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil terdiri dari satu huruf.

Sebagai informasi, pemerintah pada 2022 telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Lantas, siapa pemilik nama paling pendek di Indonesia?

Baca juga: Sosok Yolla Yuliana Disebut Penerus Megawati di Liga Voli Putri Korea, Musim Megatron Berakhir?

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025), Yusnaini menyampaikan, ada dua nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil.

Kedua nama terpendek di Indonesia itu adalah N dan B.

"Nama terpendek ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

Namun, kini warga negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri dari satu kata.

Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menyebutkan, pemberian nama di Indonesia yang bakal dicatat oleh Dukcapil minimal adalah dua kata.

Jika kurang dari itu, Yusnaini mengatakan, yang bersangkutan kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Adapun layanan pencatatan dokumen kependudukan yang berisiko akibat nama yang terlalu pendek di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, dan rekening bank.

Baca juga: Sosok Ribut Uripah, TKW 19 Tahun Hilang Kini Ketemu Berkat Video Viral di Medsos, Keluarga Sedih

Aturan pencatatan nama di Indonesia

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang akan dicatat Dukcapil:

  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negatif
  • Tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
  • Pemberian nama sesuai aturan di atas perlu diperhatikan.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved