Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Tempat Wisata di Puncak Bogor Disegel Dedi Mulyadi, Langgar Aturan Lingkungan - Alih Fungsi Lahan

Pemerintah resmi menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan.

KOLASE YouTube KDM/KOMPAS.com/Afdhalul Ikhsan
TEMPAT WISATA DISEGEL - Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025). Dedi Mulyadi menyegel beberapa tempat wisata di Puncak Bogor. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini empat tempat wisata di Puncak Bogor yang disegel Dedi Mulyadi.

Alasannya ada yang disegel karena berpotensi mengancam ekosistem dan ketersediaan air bagi masyarakat.

Pemerintah resmi menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan.

Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (6/3/2025) dan dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Apa saja tempat wisata di Puncak Bogor yang telah disegel Dedi Mulyadi?

Baca juga: Bongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Siap Bakal Ganti Kerugiannya, Dulu Dibangun Rp 40 Miliar

4 Tempat Wisata Puncak yang Disegel

Keempat lokasi wisata di Puncak Bogor yang disegel Dedi Mulyadi meliputi:

  1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) – Pabrik teh yang dibangun di dekat kawasan resapan air Telaga Saat.
  2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas – Wisata kebun teh yang dianggap melanggar aturan lingkungan.
  3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) – Wisata rekreasi keluarga yang melanggar alih fungsi lahan.
  4. Jembatan gantung Eiger Adventure Land, Megamendung – Fasilitas wisata yang menyalahi peraturan lingkungan di kaki Gunung Gede Pangrango.

Menteri Hanif Faisol bersama Dedi Mulyadi memasang plang peringatan dan garis kuning sebagai larangan melintasi kawasan yang melanggar aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Hanif menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah penegakan hukum bagi wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan.

“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Alasan Tempat Wisata Puncak Bogor Disegel

TEMPAT WISATA DISEGEL - Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025). Dedi Mulyadi menyegel beberapa tempat wisata di Puncak Bogor.
TEMPAT WISATA DISEGEL - Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025). Dedi Mulyadi menyegel beberapa tempat wisata di Puncak Bogor. (KOLASE YouTube KDM/KOMPAS.com/Afdhalul Ikhsan)

Salah satu lokasi yang disegel adalah PT PPSSBP, yang diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat.

Keberadaan pabrik ini berpotensi mengancam ekosistem dan ketersediaan air bagi masyarakat.

Sementara itu, untuk wisata Eiger Adventure Land, Hanif meminta pengelola secara sukarela membongkar fasilitas yang telah dibangun.

“Kawasan ini berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya,” tambahnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menindak tegas kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2.

Saat ini, terdapat 18 KSO dan 33 tenant lain yang telah diidentifikasi melanggar aturan lingkungan dan berpotensi disegel.

Baca juga: Tak Ikuti Perintah Jam Kerja Dedi Mulyadi, Bupati Pangandaran Sebut Tak Terganggu: Prinsip di Kita

Hibiscus Park dan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan

PT Jaswita Jabar yang mengelola Hibiscus Park juga turut mendapat sanksi penyegelan.

Awalnya, tempat wisata ini hanya mengantongi izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi.

Namun, perluasan tanpa izin hingga 15.000 meter persegi, termasuk pembangunan hingga ke pinggir sungai, melanggar aturan alih fungsi lahan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan.

“Mulai hari ini, kawasan yang telanjur dibangun tidak sesuai dengan aturan akan dibongkar. Kita akan kembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Dedi juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam menjaga ekosistem Puncak Bogor.

Ia mengingatkan bahwa banyak pelanggaran yang disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi batas serta kesalahan dalam penentuan ketinggian.

“Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi ketentuan dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian. Ini sangat merugikan lingkungan kita,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved