Berita Viral
Tangis Soimah Pensiunan Guru Jaminkan SK untuk Pinjaman Bank imbas Rayuan Istri TNI: Saya Mudah Lupa
Tangis Soimah, satu dari 104 korban penipuan istri TNI di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bernama Dwi Rahayu (41) pecah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tangis Soimah, satu dari 104 korban penipuan istri TNI di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bernama Dwi Rahayu (41) pecah.
Soimah membuah suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (26/2/2025) menjadi haru.
Wanita beusia 63 tahun itu merupakan seorang pensiunan guru.
Soimah merupakan salah satu dari 104 korban yang diduga ditipu oleh terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.
Dalam kesaksiannya, Soimah mengungkapkan bahwa ia tergiur dengan tawaran investasi pembangunan rest area di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dijanjikan oleh Dwi Rahayu, setelah mendapatkan bujuk rayu dari oknum Persit tersebut.
Terdakwa menawarkan keuntungan bagi hasil antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Karena tidak memiliki dana tunai, Soimah diminta untuk mengajukan kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiunnya.
Namun, setelah dana dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan SK pensiun Soimah tetap tertahan di bank.
Plafon pinjaman dan jangka waktu utang juga tidak dijelaskan oleh terdakwa.
"Tidak dijelaskan pak hakim, saya tidak tahu," ujar Soimah sambil terisak, didampingi suaminya, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Pariyono Mantan Guru Jadi Buruh Tani usai Uang Rp 300 Juta Ditilap Istri TNI, SK Telanjur Masuk Bank
Ia mengaku hanya disuruh tanda tangan sebagai formalitas belaka.
Ketidakpahaman Soimah mengenai pengajuan kredit dimanfaatkan oleh Dwi Rahayu untuk menipu uang ratusan juta miliknya.
"Tolong kembalikan SK saya, saya ini sudah tua, mudah lupa," rintih Soimah.
Kasus ini bermula ketika Dwi Rahayu, yang merupakan anggota Persit Kodim 0709/Kebumen, menawarkan investasi fiktif kepada para pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan.
Para korban diiming-imingi keuntungan besar dengan syarat menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di bank.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan para korban harus menanggung beban utang yang besar hingga total Rp 26,9 miliar.
Baca juga: Penjelasan Bank usai Diduga Bantu Istri TNI Cairkan Pinjaman 104 Pensiunan Rp26,9 M, SK Jadi Jaminan
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Abung Nugraha Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan somasi kepada sejumlah bank swasta dan pemerintah yang terlibat dalam pencairan kredit tersebut.
Jika somasi tidak ditanggapi, mereka akan melanjutkan ke langkah hukum berikutnya dengan menggugat pihak-pihak terkait.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Para korban berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mengembalikan hak-hak mereka yang telah dirampas.
"Kami hanya meminta untuk SK para pensiunan ini dikembalikan," kata Abung.
Dugaan adanya pencucian uang dan kejahatan perbankan pun muncul dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan juga oleh Abung.
"Ini fakta persidangan bahwa bukan tindak pidana penipuan saja tapi bisa mengarah kepada tindak pidana pencucian uang sekaligus ada kejahatan perbankan," kata Abung.
Abung mengatakan, sampai saat ini kasus penipuan istri TNI AD kepada ratusan pensiunan ini sudah memasuki sidang ke 4. Sejumlah saksi sudah dilanggil pengadilan negeri Purworejo untuk dimintai keterangan.
Pihak perbankan diduga turut andil dalam terselenggara tindak pidana penipuan kepada 104 pensiunan. Ratusan korban tersebut mengalami kerugian hingga 26,9 miliar.
"Saat sidang terungkap bahkan korban tidak pernah mendatangi bank, malah pihak bank yang datang ke rumah korban. Lah ini diduga ada keterkaitan perkara ini dengan pihak perbankan," kata Abung.
Baca juga: Modus Istri TNI Bikin Pensiunan TNI dan PNS Tergiur Hingga Raup Rp 2,7 Miliar, SK Digadai
Di sisi lain, salah satu perbankan, melalui Sekretaris Perusahaan, Errinto Pardede, memberikan klarifikasi resmi mengenai posisi mereka dalam perkara ini. Errinto mengakui bahwa pihaknya telah menerima somasi dari para korban dan saat ini tengah menyusun jawaban atas somasi tersebut.
"Kami telah menerima somasi yang diajukan oleh ratusan pensiunan, dan saat ini kami sedang menyusun jawaban atas somasi tersebut," ujar Errinto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (3/3/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima panggilan pengadilan terkait kasus ini.
“Sepanjang yang kami ketahui, putusan pidana terhadap Dwi Rahayu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purworejo pada 20 Desember 2023. Dalam perkara tersebut, bank bukan merupakan pihak yang terlibat,” tambahnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
korban penipuan istri TNI
Dwi Rahayu
Kabupaten Purworejo
pensiunan guru
berita viral
kasus penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.