Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Heran Kerja Setahun di Pemerintahan Tak Digaji, Ternyata Cuma Magang, Padahal Bayar Rp40 Juta

Seorang wanita heran kerja setahun di pemerintahan tak digaji. Telanjur bayar Rp 40 juta demi lolos PPPK.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KASUS PENIPUAN - AS (27), warga Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (7/3/2025). Pantas setahun kerja di instansi pemerintahan tapi tak pernah digaji. Syok statusnya cuma magang. 

Ia juga menyesalkan bahwa meskipun telah menerima surat edaran mengenai kelulusannya dari BKPSDM, tidak ada surat edaran yang menjelaskan alasan ketidaklulusannya.

"Tidak ada edaran, tapi saya tidak diluluskan," papar Hadi.

Ia menuturkan, jika sudah dinyatakan lulus, seharusnya tidak ada pembatalan.

"Seharusnya pemerintah mengecek terlebih dahulu agar tidak membuat para guru kecewa," tambahnya.

Baca juga: Apakah Status Kelulusan CPNS dan PPPK Bisa Batal usai Pengangkatan Diundur? ini Penjelasan BKN

Hadi termasuk 22 guru honorer yang telah mengajukan permohonan keadilan terkait status mereka.

Sebab, para guru itu merupakan tulang punggung keluarga yang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan melalui status PPPK.

Sebagai guru honorer, Hadi hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000 setiap bulan.

"Harapannya derajat kami diangkat, gajinya naik," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember mendatangi kantor DPRD Jember untuk mempertanyakan status mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK namun dibatalkan secara sepihak tanpa konfirmasi.

Ketua PGRI Jember, Supriyono, menyatakan bahwa 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan karena mereka sudah dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved