Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Status Kelulusan CPNS dan PPPK Bisa Batal usai Pengangkatan Diundur? ini Penjelasan BKN

Pengangkatan CPNS bakal dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dilaksanakan pada 1 Maret 2026.

menpan.go.id
JADWAL PENGANGKATAN - Ilustrasi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan CPNS bakal dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dilaksanakan pada 1 Maret 2026. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar pengangkatan CPNS dan PPPK diundur menjadi sorotan publik.

Pengangkatan CPNS bakal dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dilaksanakan pada 1 Maret 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan, salah satu penyebab penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS karena pemerintah ingin melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN).

“Yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non-ASN (lewat skema PPPK), khususnya ini kan ada dua tahapan, tahap satu tahap dua,” ujar Aba dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Tahap dua ini sebetulnya ada juga temen-temen kemarin yang tidak masuk di tahap satu, kita berikan kesempatan di tahap kedua. Bahkan, sampai dua kali perpanjangan,” tambahnya.

Karena penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan dalam dua tahap, pemerintah ingin mengangkat pelamar secara bersama-sama sehingga pengangkatan PPPK ditunda.

Baca juga: Padahal Skor SKD Tertinggi, Buruh Pabrik Gagal CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm: Belum Rejeki

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat mengundur jadwal karena selama ini terhitung mulai masuk (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK berbeda antar-instansi.

Perbedaan jadwal tersebut membuat sebagian CPNS dan PPPK bekerja lebih awal karena usulan instansi dilakukan secara cepat, sementara pelamar lainnya belum dipekerjakan.

“Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 itu diangkatnya juga harus sama bekerjanya, mulai diangkat sama, mulai digaji sama,” jelas Haryomo dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025).

Aba menyampaikan, pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK tidak perlu khawatir karena status kelulusan mereka tidak akan dibatalkan.

Ia memastikan, pelamar akan tetap diangkat sesuai dengan jadwal baru yang sudah disepakati Kemenpan-RB dan DPR.

EFISIENSI ANGGARAN - Ilustrasi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil. Belakangan di media sosial muncul kabar kemungkinan seleksi CPNS 2025 akan ditiadakan imbas adanya efisiensi anggaran, Kamis (13/2/2025).
JADWAL PENGANGKATAN - Ilustrasi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan CPNS bakal dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dilaksanakan pada 1 Maret 2026. (menpan.go.id)

“Yang penting bahwa mereka pada waktunya tadi walaupun ada pengunduran misalnya nanti sudah ditetapkan bulan Oktober 2025, itu sudah pasti di sana (diangkat di instansi yang dituju),” kata Aba.

“Termasuk nanti proses juga ada yang PPPK, apalagi polanya kan dengan CPNS berbeda. Jadi, mereka terdaftar dalam database, mereka mendaftar, pasti kepastiannya itu, pasti (diangkat kalau dinyatakan sudah lolos seleksi),” jelasnya.

Kesepakatan Kemenpan-RB dan DPR yang memundurkan jadwal pengangkatan CPNS membuat pelamar resah karena sebagian dari mereka sudah resign atau mengundurkan diri dari tempat kerjanya.

Mundurnya jadwal pengangkatan membuat mereka tidak memiliki pekerjaan dan kehilangan pendapatan serta harus menunggu selama berbulan-bulan sampai ditempatkan di instansi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved