Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Polisi usai Tendang ODGJ yang Bakar Motornya, Sempat Ditahan, Kini Bersimpuh Minta Maaf

Nasib Bripka J personel Polres Labuhanbatu, seorang polisi yang viral akibat menendang kepala Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi.

Editor: Torik Aqua
Dok Polres Labuhanbatu
BERSIMPUH MINTA MAAF - Potongan gambar Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari ODGJ bernama Evi yang ia tendang kepalanya. Bripka J menendang Evi lantaran kesal motornya tiba tiba dibakar Evi. K 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Bripka J, seorang polisi yang viral akibat menendang kepala Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi.

Kini, kasus dari personel Polres Labuhanbatu itu akhirnya damai dan saling memaafkan.

Bripka J juga mendapatkan hukuman dan ditahan di tempat khusus (patsus).

Bripka J juga mengaku jika aksinya khilaf.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu lantaran Evi membakar sepeda motornya.

Baca juga: Satpam Lawan Polisi Hingga Cacat usai Diduga Istrinya Dilecehkan, Aipda LS Bantah Goda Istri Orang

Ia pun kemudian mengakui kesalahannya menendang Evi.

Bripka J pun langsung bersimpuh memohon maaf kepada ibunda Evi, Nurhayati.

"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personel Satlantas Polres Labuhanbatu dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua saudara Evi," ujar Bripka J, dikutip dari Kompas.com.

Nurhayati juga pun memohon maaf kepada Bripka J atas kelakuan anaknya tersebut.

"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ujar Nurhayati.

Bripka J Ditahan

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin mengatakan, meski kedua pihak telah menyelsaikan persoalan ini dengan damai, proses hukuman terhadap Bripka J masih bergulir.

Kini, Bripka J telah ditahan untuk proses sanksi etik.

"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J) telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2025). 

Syafrudin lalu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bripka J. Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00 WIB. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved